Resiko menunggak pajak, pemerintah punya dasar hukum blokir rekening
Ilustrasi.
Sabtu, 15 Nov 2025 21:02
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menyebut ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut lainnya.
“Data terakhir ada Rp7,216 triliun, jadi bertambah Rp216 miliar,” ujar Bimo.
Bimo mengatakan bakal mengejar penyelesaian penunggak pajak hingga akhir tahun ini. Namun, untuk realisasi akhir tahun, Bimo memperkirakan nilai pajak yang terbayar berkisar Rp20 triliun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 9 menit lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan...JABAR | 33 menit lalu
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP...JABAR | 37 menit lalu
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih...


