Resiko menunggak pajak, pemerintah punya dasar hukum blokir rekening

Resiko menunggak pajak, pemerintah punya dasar hukum blokir rekening
Foto: Ilustrasi.
EKONOMI
Sabtu, 15 Nov 2025  21:02

Pemblokiran rekening penunggak pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sah secara hukum.

Pemblokiran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme pemblokiran rekening melalui bank atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Pasal 29 dan Pasal 30 menegaskan bank wajib menahan dana sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan dari wajib pajak atau penanggung pajak yang namanya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif DJP untuk memastikan penerimaan pajak negara, sekaligus mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 Wajib Pajak dengan tunggakan mencapai Rp 119 miliar.

Menurut keterangan resmi DJP, tindakan ini melibatkan sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan dilaksanakan melalui dua bank di Kota Medan pada Kamis (30/10/2025).

"Dilakukan pemblokiran terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa," tulis keterangan resmi DJP, dikutip pada Minggu (15/11/2025).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 91 wajib pajak besar yang menunggak pajak berkekuatan hukum tetap atau inkrah telah melakukan pembayaran, sementara 27 wajib pajak dinyatakan pailit. Data tersebut merupakan realisasi hingga 14 Oktober 2025.

Di samping itu, masih ada empat wajib pajak yang berada dalam pengawasan penegak hukum, lima wajib pajak yang sudah dilakukan pelacakan aset (asset tracing), serta sembilan wajib pajak yang sudah dilakukan pencegahan terhadap pemilik manfaat (beneficial owner).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menyebut ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut lainnya.

“Data terakhir ada Rp7,216 triliun, jadi bertambah Rp216 miliar,” ujar Bimo.

Bimo mengatakan bakal mengejar penyelesaian penunggak pajak hingga akhir tahun ini. Namun, untuk realisasi akhir tahun, Bimo memperkirakan nilai pajak yang terbayar berkisar Rp20 triliun.

TAG:
#pajak
#djp
Berita Terkait
Sudah Kantongi Nama Pemain, Purbaya Siap Bongkar Penyelundupan Besar-besaran
Sudah Kantongi Nama Pemain, Purbaya Siap Bongkar Penyelundupan Besar-besaran
Sudah Kantongi Nama Pemain, Purbaya Siap Bongkar Penyelundupan Besar-besaran
Sudah Kantongi Nama Pemain, Purbaya Siap Bongkar Penyelundupan Besar-besaran
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kadis PU Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama GNSTA
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Tersanjung lewati gol Ronaldo, Messi: Dia idola saya! 
Demo di gedung DPRD Salatiga memanas, mahasiswa-polisi saling dorong
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Sidak Proyek Jalan Cijaksa–Mataram, Tegaskan Tak Ada Ruang Main Mata dengan Uang Rakyat
Indeks Berita