Rp1,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas: Aliansi Indonesia Segera Laporkan Dugaan Korupsi di Dukcapil Palembang ke Kejati
Diduga dan berpotensi Potensi mark-up, SPJ fiktif, dan pengeluaran tidak berdasar kebutuhan riil
Mengingat Kegiatan dilakukan melalui Swakelola , tanpa pihak ketiga. Proses perencanaan dan pelaksanaan dilakukan sepihak oleh dinas
Dan dugaan perjalanan hanya diberikan kepada pegawai tertentu tanpa mekanisme objektif dan adil
Aliansi Indonesia akan melaporkan ini berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Aliansi Indonesia menegaskan bahwa laporan ke Kejati merupakan langkah serius dan akan terus dikawal hingga tuntas.
“Ini bukan soal jumlahnya saja, tapi soal moralitas birokrasi. Rakyat tidak boleh dibohongi dengan angka yang dipoles dalam laporan fiktif,” tegas Syamsudin.


