Rp1,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas: Aliansi Indonesia Segera Laporkan Dugaan Korupsi di Dukcapil Palembang ke Kejati

Rp1,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas: Aliansi Indonesia Segera Laporkan Dugaan Korupsi di Dukcapil Palembang ke Kejati
Lembaga Aliansi Indonesia
SUMSEL
Minggu, 01 Jun 2025  08:18

Diduga  dan berpotensi Potensi mark-up, SPJ fiktif, dan pengeluaran tidak berdasar kebutuhan riil 

Mengingat  Kegiatan dilakukan melalui Swakelola , tanpa pihak ketiga. Proses perencanaan dan pelaksanaan dilakukan sepihak oleh dinas

Dan dugaan perjalanan hanya diberikan kepada pegawai tertentu tanpa mekanisme objektif dan adil

Aliansi Indonesia akan melaporkan ini berdasarkan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD

Aliansi Indonesia menegaskan bahwa laporan ke Kejati merupakan langkah serius dan akan terus dikawal hingga tuntas.

“Ini bukan soal jumlahnya saja, tapi soal moralitas birokrasi. Rakyat tidak boleh dibohongi dengan angka yang dipoles dalam laporan fiktif,” tegas Syamsudin.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita