Rp1,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas: Aliansi Indonesia Segera Laporkan Dugaan Korupsi di Dukcapil Palembang ke Kejati

Palembang,Aliansinews"–
Anggaran perjalanan dinas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang menjadi perhatian serius setelah ditemukan alokasi dana sebesar Rp1.229.142.000 untuk kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
Aliansi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan, melalui ketuanya Syamsudin Djoesman, mengumumkan akan segera melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas kegiatan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Syamsudin menyampaikan bahwa tim hukum dan investigasi Aliansi Indonesia telah mengumpulkan seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil analisis terhadap pola anggaran dan rincian belanja perjalanan dinas yang diduga tidak wajar.
“Kami telah merampungkan laporan pengaduan masyarakat berdasarkan kajian mendalam. Saat ini kami sedang menyusun berkas resmi yang akan diserahkan langsung ke Kejati Sumsel dalam waktu dekat,” ujar Syamsudin dalam pernyataan resminya.
Dokumen pengadaan menunjukkan pengulangan pos anggaran yang mencurigakan, seperti:
Uang Harian Perjalanan Dinas disebut puluhan kali dan Satuan Biaya Taksi muncul berkali-kali dalam satu tahun anggaran serta Tiket Pesawat Kelas Ekonomi “Palembang” disebut lebih dari 30 kali
Uang Penginapan dicantumkan berulang ke daerah yang sama seperti NTB, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan
Tidak ada penjelasan teknis dalam dokumen tersebut terkait jumlah personel, urgensi perjalanan, atau hasil dari kegiatan dinas.
Diduga dan berpotensi Potensi mark-up, SPJ fiktif, dan pengeluaran tidak berdasar kebutuhan riil
Mengingat Kegiatan dilakukan melalui Swakelola , tanpa pihak ketiga. Proses perencanaan dan pelaksanaan dilakukan sepihak oleh dinas
Dan dugaan perjalanan hanya diberikan kepada pegawai tertentu tanpa mekanisme objektif dan adil
Aliansi Indonesia akan melaporkan ini berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Aliansi Indonesia menegaskan bahwa laporan ke Kejati merupakan langkah serius dan akan terus dikawal hingga tuntas.
“Ini bukan soal jumlahnya saja, tapi soal moralitas birokrasi. Rakyat tidak boleh dibohongi dengan angka yang dipoles dalam laporan fiktif,” tegas Syamsudin.
Permasalah ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar jargon, tetapi prasyarat pemerintahan yang bersih. Inisiatif masyarakat seperti yang dilakukan Aliansi Indonesia patut didukung, dan menjadi contoh bahwa publik tidak boleh diam saat melihat potensi penyimpangan uang negara(Tim)












