Abuzar Diduga Mafia Lahan di Kawasan Konservasi, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas
Secara hukum, perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan pidana. Antara lain, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pengelolaan kawasan tanpa izin lingkungan dan kehutanan juga dapat dijerat Pasal 109 UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 50 jo. Pasal 78 UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
Masyarakat juga menduga hasil kebun dari lahan yang dikuasai Abuzar disalurkan ke pihak ketiga, termasuk diduga ke perusahaan daerah. Nama PT Agrinas disebut dalam laporan warga sebagai penerima hasil sawit dari kawasan konservasi. Jika benar, maka potensi pelanggaran semakin meluas hingga ke ranah pencucian uang dan tindak pidana korporasi.
Warga Buluh Cina menilai lambannya proses hukum menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kawasan konservasi dan lingkungan hidup. Jika aparat tidak segera menindak, mereka khawatir seluruh TWA Buluh Cina akan hilang dalam waktu dekat.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini juga soal moral negara. Kalau aparat masih diam, maka mereka tak lebih dari penonton saat hutan negara dirampok di depan mata,” tutup Kurnia. (Team).


