Kisruh dan Tuai Protes Masalah SPMB 2025, Koalisi Aktivis Sumsel Desak Gubernur Batalkan Juknis Diskriminatif

Kisruh dan Tuai Protes Masalah SPMB 2025, Koalisi Aktivis Sumsel Desak Gubernur Batalkan Juknis Diskriminatif
Koalisi aktivis Sumsel
SUMSEL
Jumat, 06 Jun 2025  18:06

Senada juga yang disampaikan Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Sumsel,Jacklin mengatakan :

Amanat Undang undang 1945 pasal 31 ayat 1.”Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan ”

Artinya pendidikan merupakan hak warga negara secara mutlak,oleh karena itu pemerintah Sumsel wajib memenuhi hak pendidikan bagi warga masyarakat Sumatera Selatan,jika tidak artinya Gubernur Sumsel dalam hal ini dinas provinsi Sumatera Selatan telah lalai melakukan pembangkangan terhadap Konstitusi kita UUD 1944.Pungkas jacklin(Tim)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita