Kejari Tabanan bubarkan yayasan yang terbukti menjual bayi

Kejari Tabanan bubarkan yayasan yang terbukti menjual bayi
Kejari Tabanan kepada awak media menyampaikan pembubaran yayasan Anak Bali luih di kantor Kejari Tabanan
BALI
Selasa, 23 Sep 2025  19:34

Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum. Yakni, berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan, mengingat tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai.

Zainur juga menjelaskan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Kemudian, pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (krt)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tabanan
#kejari tabanan
#kejaksaan
#bali
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita