Penyidik kasus 2 guru di Luwu Utara bakal diperiksa Propam
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kamis, 13 Nov 2025 17:04
"Restorative justice tetap kita ke depankan dengan mempertimbangkan aspek pidana dan perlindungan terhadap pihak lain yang juga harus dilindungi," tandasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula saat Rasnal sebagai kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk membantu pembayaran honorer dengan iuran sukarela orang tua siswa. Langkah itu dianggap sebagai upaya menjaga proses belajar mengajar agar tetap berjalan.
Namun pada 2020, sebuah LSM melaporkan dugaan pungli kepada polisi yang berujung penetapan keduanya sebagai tersangka.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 10 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

