Penyidik kasus 2 guru di Luwu Utara bakal diperiksa Propam

Penyidik kasus 2 guru di Luwu Utara bakal diperiksa Propam
Foto: Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
HUKUM
Kamis, 13 Nov 2025  17:04

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan bidang Propam Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik Polres Luwu Utara yang menjadikan tersangka dua orang guru yang statusnya telah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan prerogatifnya dengan menandatangani surat rehabilitasi untuk memulihkan status kedua guru tersebut.

Dua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis diduga mengalami kriminalisasi dalam perkara yang berasal dari pengelolaan dana komite sekolah.

Menurut kapolda, penelusuran ulang dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai azas yang bisa diterima masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Kamis (13/11/2025). 

Djuhandhani menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim dari bidang Propam Polda Sulsel serta berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Bareskrim Polri.

"Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik atau Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Ia juga menegaskan Polri tidak menoleransi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyidikan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, kapolda juga menekankan penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.

"Restorative justice tetap kita ke depankan dengan mempertimbangkan aspek pidana dan perlindungan terhadap pihak lain yang juga harus dilindungi," tandasnya.

Sebelumnya kasus ini bermula saat Rasnal sebagai kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk membantu pembayaran honorer dengan iuran sukarela orang tua siswa. Langkah itu dianggap sebagai upaya menjaga proses belajar mengajar agar tetap berjalan. 

Namun pada 2020, sebuah LSM melaporkan dugaan pungli kepada polisi yang berujung penetapan keduanya sebagai tersangka.

TAG:
#luwu utara
#guru dipecat
#guru honorer
#sulsel
#prabowo
Berita Terkait
Selebgram Nur Utami ditangkap, masuk jaringan Fredy Pratama
Selebgram Nur Utami ditangkap, masuk jaringan Fredy Pratama
Selebgram Nur Utami ditangkap, masuk jaringan Fredy Pratama
Selebgram Nur Utami ditangkap, masuk jaringan Fredy Pratama
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita