DPD BPAN-LAI Sumsel Ingatkan Kajati untuk Mewaspadai Dugaan Oknum yang Cawe Cawe dalam Kasus Penerbitan Izin Ilegal Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Syamsudin Djoesman
Senin, 29 Sep 2025 12:57
Dan dalam rincian ancaman hukuman Pasal 2 UU Tipikor, Pidana Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai pelaku korupsi bener benar mendapatkan hukuman setimpal” pungkasnya( Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 5 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


