DPD BPAN-LAI Sumsel Ingatkan Kajati untuk Mewaspadai Dugaan Oknum yang Cawe Cawe dalam Kasus Penerbitan Izin Ilegal Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti

DPD BPAN-LAI Sumsel Ingatkan Kajati untuk Mewaspadai Dugaan Oknum yang Cawe Cawe dalam Kasus Penerbitan Izin Ilegal Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Foto: Syamsudin Djoesman
SUMSEL
Senin, 29 Sep 2025  12:57

Palembang, Aliansinews"

Perkembangan dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu yang menyeret mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015), Ridwan Mukti mendapat perhatian khusus dari publik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD-BPAN-LAI) Sumsel, Syamsudin Djoesman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan dan dinamika persidangan (29/9)

“Kami prediksi persidangan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu tersebut telah memasuki semi final, dalam beberapa pekan lagi ini akan ada pembacaan tuntutan” terang Syamsudin Djoesman
DPD BPAN-LAI Sumsel menerangkan kasus dugaan yang melibat kan Ridwan Mukti tersebut terkait dengan penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare.

“Dugaan kasus ini masuk dalam delik melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan adanya kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara” jelas Syamsudin
Dalam proses persidangan terungkap potensi kerugian negara mencapai 61,350 Milyar Rupiah

“Ini angka yang sangat fantastik yang harus diungkap sehingga tersangka harus dikenakan hukuman seberat beratnya” geram Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel
Lebih lanjut, Syamsudin Djoesman mengungkapkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan cawe cawe atau ada indikasi praktek makelar kasus penerbitan izin ilegal Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti tersebut.

“Pihak kami mengendus ada indikasi upaya dari oknum untuk mengutak atik pasal untuk meringankan tuntutan” bebernya
Dalam kesempatan ini, Syamsudin Djoesman meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bagian penuntutan untuk mewaspadai dan jangan sampai terperangkap upaya cawe cawe dalam kasus penerbitan izin illegal dimaksud.

“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk turun melakukan pengawasan terhadap kasus ini” tegas Syamsudin Djoesman.

Berdasarkan kajian hukum, pelaku penerbitan izin ilegal yang menyeret mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015) dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

Dan dalam rincian ancaman hukuman Pasal 2 UU Tipikor, Pidana Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Kami akan kawal terus kasus ini sampai pelaku korupsi bener benar mendapatkan hukuman setimpal” pungkasnya( Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Aktivis Soroti Kinerja Dishub Soal Maraknya Parkir Liar Tongkang Pengangkut Batu Bara
Aktivis Soroti Kinerja Dishub Soal Maraknya Parkir Liar Tongkang Pengangkut Batu Bara
Aktivis Soroti Kinerja Dishub Soal Maraknya Parkir Liar Tongkang Pengangkut Batu Bara
Aktivis Soroti Kinerja Dishub Soal Maraknya Parkir Liar Tongkang Pengangkut Batu Bara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
Indeks Berita