Fakta-fakta Hasil Penyidikan Tewasnya Mahasiswi Unram oleh sang Pacar
Dari hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban berada pada bagian vital. Hal ini memperkuat dugaan adanya kekerasan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
6. Terancam 15 tahun penjara
Tersangka Radiet dijerat dalam pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
7. Kronologi
Sebelumnya, Radiet ditemukan dalam kondisi luka di dekat lokasi jenazah korban. Ia sempat menjalani perawatan medis sebelum kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi bermula pada Selasa (26/8/2025) sore, ketika Made Vaniradya diketahui pergi bersama Radiet menggunakan sepeda motor menuju Pantai Nipah, Lombok Utara.
Keduanya disebut ingin menikmati suasana senja. Namun hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang. Pihak keluarga yang cemas melakukan pencarian keesokan paginya, Rabu (27/8/2025).
Saat itulah, jasad Made Vaniradya ditemukan di kawasan Pantai Nipah, sementara Radiet berada tak jauh dari lokasi dalam kondisi terluka.


