Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Anjangsana ke Tokoh Agama Ponpes Almuklisn di Desa Bitungsari
Ia menambahkan, dengan seringnya kegiatan silaturahmi antara Bhabinkamtibmas dan tokoh agama, maka akan terbangun komunikasi yang baik. Hubungan yang harmonis ini menjadi modal utama dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah Ciawi dan sekitarnya.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya tindakan kriminal, gangguan kamtibmas, maupun praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center (021) 110, yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tutur IPDA Yulista.
(Yogi /Humas polres Bogor)


