31 Tahun Warga Bantar Karet, Bogor, Memperjuangkan Tanahnya yang Diduga "Dirampas" PT. Antam

31 Tahun Warga Bantar Karet, Bogor, Memperjuangkan Tanahnya yang Diduga "Dirampas" PT. Antam
Maman Suparman (kiri) dan Yakob T. Saragih
DAERAH
Sabtu, 06 Mei 2023  13:23

Untuk terus memperjuangkan tanah mereka, Maman bersama 36 warga lainnya sejak Oktober 2021 telah menguasakan kepada pengacara dan para legal dari Firma Hukum Abdi Nusantara sebagai kuasa hukum.

Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yakob T. Saragih, membenarkan bahwa pihaknya adalah kuasa hukum dari Maman dan warga lainnya.

“Tak lama setelah mendapat kuasa, kami sudah berkirim surat somasi ke PT. Antam yang di pusat, di jalan TB. Simatupang, tapi belum pernah ada tanggapan,” ujar Yakob.

Yakob menjelaskan bahwa secara hukum tanah yang sudah menjadi jalan itu masih merupakan hak warga.

“Apa yang dilakukan oleh PT. Antam dan pihak terkait lainnya itu dari kacamata hukum adalah merupakan penyerobotan tanah. Karena dari keterangan desa sangat jelas masih atas nama warga. Artinya tanah-tanah tersebut belum pernah diperjual belikan atau dipindah tangankan,” jelas Yakob.

Yakob menambahkan, waktu dilakukan pembangunan atau perbaikan jalan beberapa waktu lalu papan pengumumannya atas nama Pemkab Bogor.

“Artinya itu diklaim sebagai aset Pemkab Bogor dong, namun pada kenyataannya mereka belum bisa menunjukkan bukti bahwa tanah-tanah tersebut telah dibebaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bantar karet
#antam
#agraria
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita