31 Tahun Warga Bantar Karet, Bogor, Memperjuangkan Tanahnya yang Diduga "Dirampas" PT. Antam

Sejumlah warga Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, tak berhenti memperjuangkan nasib tanah mereka yang telah dibangun menjadi jalan oleh PT. Aneka Tambang (Antam) sejak tahun 1992.
Maman Suparman, salah satu warga yang tanahnya ikut terkena untuk jalan PT. Antam itu mengatakan, dia bersama warga lainnya tak pernah lelah memperjuangkan nasib tanah mereka itu yang telah mejadi jalan dengan panjang sekitar 3,3 km dengan luas sekitar 3 hektar.
Kami baik dari kami sendiri maupun minta bantuan dan pendampingan dari beberapa pihak sudah melakukan berbagai hal, termasuk menyurati PT. Antam, Pemkab Bogor, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Tahun 2017 lalu kami juga pernah mendapat undangan dari Sekda Kabupaten Bogor untuk rapat di ruang Wakil Bupati Bogor untuk membahas masalah tersebut. Namun yang banyak berbicara justru oknum dari Kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Ciguha, W si "Orang Kuat" Mulai Tebar Isu?
Maman belum memastikan apakah oknum tersebut dari Kejari, Kejati atau Kejagung.
“Yang pasti oknum dari kejaksaan tersebut mengatakan bahwa seluruh tanah sudah diganti rugi, ada juga yang dihibahkan, namun saat saya sanggah dan tanyakan bukti-buktinya tidak bisa menunjukkan,” jelas Maman.
Maman menambahkan, tanah warga yang sudah menjadi jalan tersebut di buku Letter C Desa Bantar Karet masih atas nama warga, dan itu diperkuat dengan keterangan resmi dari desa, baik di masa Kepala Desanya Pepeng, maupun di masa Kepala Desa yang sekarang.
“Bahkan SPPT PBB juga masih atas nama kami, dan pajaknya selalu kami bayar setiap tahunnya. Jadi kami merasa tanah kami telah dirampas secara semena-mena, ” imbuh Maman yang juga merupakan mantan Kepala Desa Bantar Karet sebelum Pepeng itu.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Kampung Ciguha, Polres Bogor dan Polsek Nanggung Diam Seribu Bahasa
Untuk terus memperjuangkan tanah mereka, Maman bersama 36 warga lainnya sejak Oktober 2021 telah menguasakan kepada pengacara dan para legal dari Firma Hukum Abdi Nusantara sebagai kuasa hukum.
Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yakob T. Saragih, membenarkan bahwa pihaknya adalah kuasa hukum dari Maman dan warga lainnya.
“Tak lama setelah mendapat kuasa, kami sudah berkirim surat somasi ke PT. Antam yang di pusat, di jalan TB. Simatupang, tapi belum pernah ada tanggapan,” ujar Yakob.
Baca juga: "Bos Besar" Tambang Emas Ilegal Kampung Ciguha Ada di Leuwiliyang, Bogor
Yakob menjelaskan bahwa secara hukum tanah yang sudah menjadi jalan itu masih merupakan hak warga.
“Apa yang dilakukan oleh PT. Antam dan pihak terkait lainnya itu dari kacamata hukum adalah merupakan penyerobotan tanah. Karena dari keterangan desa sangat jelas masih atas nama warga. Artinya tanah-tanah tersebut belum pernah diperjual belikan atau dipindah tangankan,” jelas Yakob.
Yakob menambahkan, waktu dilakukan pembangunan atau perbaikan jalan beberapa waktu lalu papan pengumumannya atas nama Pemkab Bogor.
“Artinya itu diklaim sebagai aset Pemkab Bogor dong, namun pada kenyataannya mereka belum bisa menunjukkan bukti bahwa tanah-tanah tersebut telah dibebaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.