5 pengeroyok pemuda tidur di masjid ditangkap, terancam hukuman berat
Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.
Petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka.
Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan bahkan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Temuan ini menjadi bukti kuat pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kekerasan fisik yang brutal.
Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


