Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga dalam Rangka Harkamtibmas di Wilayah
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polres Bogor dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat semakin percaya pada kepolisian dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungannya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Modus perekrutan seperti ini termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Saluran aduan ini memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan sehingga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjutinya.
Dengan kegiatan sambang yang rutin dilakukan serta dukungan saluran pengaduan yang aktif, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Polres Bogor terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kerja sama yang erat dengan warga.
(Yogi /Humas polres Bogor)


