Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Tidak Tepat

PALANGKA RAYA - Kuasa hukum Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), Ledelapril Awat, S.H., menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Kalteng pada 20 Mei 2025 tidak tepat secara hukum.
Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Ledelapril menjelaskan, dalam perkara ini, PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) mengaku dirugikan akibat pemasangan spanduk oleh R dan rekan-rekannya. Namun menurutnya, PT BAP seharusnya menempuh gugatan perdata melalui mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, bukan melaporkannya sebagai tindak pidana. Menurut kami, jika PT. BAP merasa dirugikan baik secara materil maupun moril maka langkah hukum perdata lah yang didahulukan sebab ada asas hukum ultimum remedium (pidana adalah upaya terakhir).
Lebih lanjut, Ledelapril menyebut pasal-pasal yang digunakan oleh penyidik, yakni Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak dengan ancaman kekerasan dan Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin, tidak relevan karena korbannya merupakan badan hukum/ perusahaan, bukan individu.
“Hukum pidana Indonesia menganut asas universitas delinquere non potest, artinya badan hukum tidak dapat menjadi pelaku atau korban kejahatan pidana. KUHP hanya mengenal individu sebagai subjek dan objek dalam delik pidana,” jelasnya, Jum,at 23 Mei 2025.
Ia juga mencontohkan beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 338 (pembunuhan), Pasal 351 dan 354 (penganiayaan), serta Pasal 310 (pencemaran nama baik), yang semuanya mensyaratkan korban adalah orang (natuurlijk persoon), bukan badan hukum.
Sebagai penguat argumentasinya, Ledelapril mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1/2024 harus dimaknai sebagai individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 1/PUU-XI/2013, tanggal 16 Januari 2014, dalam Paragraf [2.3] Pemerintah telah memberikan keterangan tertulisnya pada halaman 24 dan 25 yang menyatakan :
“…….. rumusan bagian inti delik (delicts bestanddelen) Pasal 335 KUHP, berupa :
c. Objeknya adalah orang, bahwa perbuatan memaksa tersebut ditujukan kepada orang…..dst…..”
Mengenai penerapan Pasal 167 KUHP, Ledelapril mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya, yang menyebut bahwa frasa “masuk begitu saja” tidak serta-merta berarti “masuk dengan paksa”.






