2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Sidang vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (20/3/2024)
Kamis, 21 Mar 2024 09:48
Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.
Terdakwa Arwandi yang ikut hadir tersinggung dengan korban karena menegur dia dan mengatakan bahwa rapat tersebut internal, terdakwa pulang dan membawa parang bersama adiknya langsung menghabisi tersangka.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 6 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


