Polres Purworejo Ungkap Aksi Premanisme Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Polres Purworejo Ungkap Aksi Premanisme Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
 
JATENG-DIY
Rabu, 28 Mei 2025  12:46

1. DNS (29), warga Yogyakarta
2. MH (39), warga Purwokerto
3. DH (19), warga Purworejo
4. DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry. (joko)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#polres purworejo
#purworejo
#premanisme
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita