Motif di Balik Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya: Cari Kesenangan dan Sensasi
Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi.
Rabu, 22 Okt 2025 23:14
Kemudian Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster admin utama. Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP bagi kluster admin pembantu.
Terakhir bagi peserta, polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 34 menit lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 38 menit lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...SUMSEL | 6 jam lalu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara...


