Motif di Balik Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya: Cari Kesenangan dan Sensasi

Motif di Balik Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya: Cari Kesenangan dan Sensasi
Foto: Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi.
HUKUM
Rabu, 22 Okt 2025  23:14

Setelah menetapkan 34 pria sebagai tersangka, Polisi mengungkapkan motif di balik pesta terlarang sesama jenis di salah satu hotel bintang empat kawasan Ngagel, Surabaya, yang ramai diperbincangkan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa tujuan puluhan pria tersebut mengadakan pesta, bukan untuk mengejar keuntungan berupa uang. Melainkan mencari kesenangan dan sensasi.

"Perlu digarisbawahi, kegiatan ini (pesta sesama jenis) tidak bermotif pendanaan atau mencari keuntungan. Melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata," tutur AKBP Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Sebagai informasi, Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan 34 pria dalam penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10).

Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel.

Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.

Puluhan pria yang didapati asyik berpesta itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Purwakarta, dengan usia yang beragam. Termuda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.

"Dari penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 32 unit HP, 1 unit Tablet, 17 pelumas, 35 buah kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 underpad," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peranannya, di antaranya Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster pendana.

Kemudian Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster admin utama. Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP bagi kluster admin pembantu.

Terakhir bagi peserta, polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

TAG:
#pesta gay
#sesama jenis
#surabaya
#jatim
Berita Terkait
Keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan Hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke KY
Keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan Hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke KY
Keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan Hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke KY
Keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan Hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke KY
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus Indra Susanto Disorot
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto, Sambut Pemimpin Baru 
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dukung Suksesnya (Musabaqah Tiwatil Qur'an) MTQ XLVII Tahun 2026
Indeks Berita