10 Pelaku Curanmor dan 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan
Selasa, 01 Mar 2022 22:28
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tandas Zain.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 6 jam lalu
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Transformasi Pelayanan melalui...SUMSEL | 6 jam lalu
PT SAI Buka Cabang ke-18 di Palembang, Bidik Tingginya Minat Umrah Masyarakat Sumsel


