10 Pelaku Curanmor dan 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan

10 Pelaku Curanmor dan 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan
 
BANTEN
Selasa, 01 Mar 2022  22:28

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tandas Zain.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#curanmor
#tangerang
#polres
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita