Ketua Ormas Pemuda Pancasila Tangsel jadi Buronan Polisi
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Kelompok pengurus terdiri dari:
• MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel),
• CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel),
• SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel),
• S (Ketua PAC PP Serpong Utara),
• AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara),
• AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda),
• M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda),
• MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).
Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:
FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” ujar Ade.


