Dibalik Fakta Baru Program Prona 2021 Desa Kecik Tanon Sragen, Pihak Perangkat dan Panitia di Sebut Tidak Tahu Menahu. Pungutan Capai Rp 2,5 juta Hingga Rp 3 juta

Dibalik Fakta Baru Program Prona 2021 Desa Kecik Tanon Sragen, Pihak Perangkat dan Panitia di Sebut Tidak Tahu Menahu. Pungutan Capai Rp 2,5 juta Hingga Rp 3 juta
 
JATENG-DIY
Sabtu, 16 Okt 2021  11:14

Tidak sampai disitu Awi juga menyampaikan, jika dilihat dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) No. 4 Tahun 1995 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 Dengan adanya dasar hukum di atas, sudah jelas bahwa Prona adalah proyek yang aman.

“Bila benar, hal ini sangat disayangkan apabila ulah Kepala Desanya atas berbagai aduan dari warga masyarakat seperti itu dan apabila nantinya warga melapor kepihak hukum juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa nantinya perbuatannya tersebut dikategorikan terduga Pungli. Tidak usah takut, kami akan membantu meluruskan. Kalau salah kita perbaiki, dan kalau melanggar hukum harus diproses itu hak warga masyarakat. Kami akan mengawal dan memonitor sampai tuntas,” tegas Awi.

Awi juga berharap agar kejadian penarikan uang saat program PTSL tak terulang kembali di waktu mendatang termasuk daerah lainnya apabila terkait semua informasi dari semua warga benar.

Lanjut Ketua BPAN LAI Sragen Awi yang didampingi Kadiv Media Bambang dan Divisi Penelitian Triyono, pihaknya siap membantu, memonitor dan mengawal warga dalam melakukan pengusutan dugaan pungli prona tersebut keranah hukum, karena menurut Awi kasus tersebut bagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, lantaran pembuatan sertifikat tanah sudah difasilitasi oleh Negara sesuai UU SKB 3 Menteri.

“Untuk ketahap hukum itu perlu mengumpulkan bukti dan saksi yang kuat, selain memaparkan sekaligus menyampaikan data-data yang di miliki juga memudahkan pihak kepolisian untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Memang sudah ada 3 orang dari warga yang siap menjadi pelapor, pihak warga memang menggandeng rekan Peradi dan BPAN LAI. Disisi lain, terkait konflik yang terjadi dilapangan hal ini juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan namanya.” Imbuhnya. (Tim)

[Bersambung]

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita