DPR dan Pemerintah hapus pasal Polri jadi penyidik utama di RUU KUHAP

DPR dan Pemerintah hapus pasal Polri jadi penyidik utama di RUU KUHAP
 
HUKUM
Sabtu, 15 Nov 2025  12:05

Fokus pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penguatan mekanisme kerja sama antara Polri, Kejaksaan, dan lembaga penyidik lainnya.

“Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan RUU KUHAP yang lebih efektif, jelas, dan mendukung sistem peradilan pidana yang efisien,” kata Habiburokhman menutup.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ruu kuhap
#dpr
#pemerintah
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita