DPR dan Pemerintah hapus pasal Polri jadi penyidik utama di RUU KUHAP
Sabtu, 15 Nov 2025 12:05
Fokus pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penguatan mekanisme kerja sama antara Polri, Kejaksaan, dan lembaga penyidik lainnya.
“Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan RUU KUHAP yang lebih efektif, jelas, dan mendukung sistem peradilan pidana yang efisien,” kata Habiburokhman menutup.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PPA & TPPO | 19 menit lalu
Tangis korban penyekapan pecah, minta Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya SUMSEL | 2 jam lalu
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan...SUMSEL | 2 jam lalu
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan...NASIONAL | 4 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?


