UU TPKS, Senjata Ampuh untuk Menjerat Ulah Para "Penjahat Kelamin"

Oleh: Muhammad Syafei (Dewan Pendiri Formasi Indonesia Satu)
Saat mencuat kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila beberapa waktu lalu saya cukup interes. Interesnya sebenarnya lebih pada rasa terheran-heran ketimbang benar-benar interes (tertarik).
Terheran-heran bagaimana Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya bisa menerima dan memproses pelaporan seperti itu, karena berdasarkan informasi berbagai media salah satu kejadiannya dilaporkan di ruang kerja sang rektor yang tertutup, hanya ada terduga pelaku dan terduga korban, tidak ada rekaman audio maupun visual (CCTV, misalnya), dan perbuatan yang dilaporkan HANYA mencium.
Kata HANYA di atas tidak saya maksudkan untuk meremehkan dugaan perbuatan mencium itu, tapi lebih pada menekankan bahwa perbuatan mencium nyaris mustahil bisa dilacak jejaknya sesuai kaidah hukum yang berlaku. Berbeda dengan rudapaksa yang bisa ditelusuri jejak perbuatannya melalui visum atau jika pelecehan yang disertai tindakan yang mengakibatkan rusaknya pakaian dan sebagainya. Perbuatan mencium jelas nyaris mustahil ditemukan jejaknya secara fisik. Singkat kata, kasus itu sangat tipis (kalau tidak boleh dibilang tidak ada) alat buktinya.
Jika kemudian ada semacam pembelaan dari sang rektor bahwa pelaporan itu bermuatan "politis" menjelang pemilihan rektor, disertai nada ancaman si pelapor justru bisa dilaporkan balik, saya katakan pembelaan dan ancaman itu masuk akal (bukan berarti benar lho).
Well, kemudian kasus itu tersingkir dari pikiran saya, tenggelam oleh hiruk pikuk politik dan kesibukan pribadi lainnya. Sampai kemudian beberapa hari lalu seorang teman menghubungi saya mengadukan kasus yang serupa yang menimpa salah seorang keluarganya.
Di sela mendengar cerita tentang kejadiannya, pikiran saya selalu bilang "berat, berat dan berat". Ya berat untuk diungkap dan dibawa ke jalur hukum karena tipisnya alat bukti itu. Satu-satunya alat bukti hanyalah kesaksian korban yang sudah tentu tidak mencukupi persyaratan "dua alat bukti permulaan yang cukup".
Kemudian saat komunikasi langsung dengan terduga korban dan diceritakan masalah itu pernah dilaporkan ke polisi dan ditolak, dalam hati saya membenarkan penolakan itu. Lalu dilanjutkan bahwa pelaporan akhirnya diterima setelah ada advis dan pendampingan P2TP2A (kepanjangannya cari sendiri ya), disertai penjelasan bahwa visum psikologi bisa dijadikan alat bukti, sehingga ditambah dengan kesaksian korban terpenuhi "dua alat bukti permulaan yang cukup". Mendengar itu dalam hati saya menggumam, "Oh, begitu ...", tapi tetap belum yakin.
Sebelum melanjutkan perlu saya jelaskan dulu bahwa saya sama sekali bukan praktisi hukum, tidak pernah juga sekolah di hukum (kalau sekolah dihukum, sering banget .. nah, ini selipan pelajaran bahasa, "di" sebagai kata depan yang penulisannya dipisah dengan "di" sebagai awalan yang penulisannya disambung itu maknanya jauh berbeda). Namun saya sering diminta advis terkait masalah hukum, sehingga mau tidak mau saya "terpaksa" belajar masalah hukum, itupun "case by case".
Karena belum yakin itu, saya berusaha mencari tahu bobot visum psikologi sebagai alat bukti. Baru mengetik "visum psi", Mbah Gugel langsung menyarankan kata "visum psikiatrum" (makhluk apa lagi ini?). Ya sudah, saya klik dan muncullah seabreg referensi terkait "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP).
Namun saya belum menemukan apa yang saya cari, karena referensi yang ditampilkan oleh Mbah Gugel mayoritas VeRP sebagai alat bukti tambahan, di samping Visum et Repertum (secara fisik), dan VeRP lebih kerap digunakan dalam kasus KDRT, dan bahkan bisa sebagai alat bukti yang meringankan pelaku jika kesimpulannya pelaku mengidap gangguan jiwa sehingga bisa lolos dari jeratan pidana.
Agak lama saya berpikir kata kunci apa yang harus saya gunakan agar saya bisa segera menemukan apa yang saya cari. Sampai kemudian saya mencoba kata kunci "kekerasan seksual non fisik", lalu muncullah di urutan paling atas judul " UU TPKS", saya klik dan baca ada penjelasan tentang kekerasan seksual non fisik. Saya langsung melonjak kegirangan, persis kayak saat nonton Erling Haaland, Phil Fodden atau Lionel Messi menceploskan bola ke gawang lawan. Ini dia jawaban yang saya cari !!!!
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 itu signifikan untuk penanganan kasus kekerasan seksual meskipun belum bisa optimal mengingat dari 7 aturan turunan UU tersebut baru satu yang telah disahkan pemerintah.
Meski belum bisa optimal, UU TPKS itu tetap merupakan kabar baik bagi korban kekerasan seksual, terutama non fisik. Kabar baik di sini tentu dalam konteks bahwa kasus seperti itu berpeluang sangat lebih besar untuk diungkap dan dibawa ke ranah hukum, seperti kasus di Universitas Pancasila itu.
Sebaliknya, bagi para "penjahat kelamin" yang selama ini lihai dalam menjalankan aksinya sehingga selalu lolos dari jerat hukum, UU TPKS itu tentu merupakan kabar buruk.
"Penjahat kelamin" sudah pasti berupaya seaman mungkin saat menjalankan aksinya, seperti di tempat sepi atau tertutup tanpa CCTV sehingga tidak ada saksi atau alat bukti lainnya. Namun dengan adanya UU TPKS, siasat seperti itu sudah tidak aman lagi.
Kembali ke kasus keluarga teman tadi, sama seperti kasus di Universitas Pancasila, si korban ini juga mendapat -semacam- ancaman akan dijerat dengan UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik.
Barangkali belum banyak orang yang tahu bahwa revisi UU ITE yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 2 Januari 2024 itu memuat satu ketentuan atau pengecualian yang signifikan terhadap pasal pencemaran nama baik. Yaitu seseorang tidak bisa dijerat pasal pencemaran nama baik apabila informasi atau pernyataan pendapat di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik.
Jadi, jika selama ini "penjahat kelamin" selain berupaya seaman mungkin dalam beraksi, masih memiliki senjata andalan berupa pasal pencemaran nama baik untuk menekan atau menakut-nakuti korbannya agar tidak melapor atau cerita ke siapapun. Senjata itu kini menjadi tumpul jika berhadapan dengan kepentingan publik (I love you, Pak Jokowi).












