Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Pasar di Blora, Tiga Orang ASN di Tetapkan Jadi Tersangka. Pelaku Terancam di Pecat

Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Pasar di Blora, Tiga Orang ASN di Tetapkan Jadi Tersangka. Pelaku Terancam di Pecat
Foto: Pasar Rakyat Randublatung, di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 18 Sep 2023  12:47

BLORA – Akhirnya tiga tersangka yang terlibat kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung Kabupaten Blora diberhentikan sementara.

Ketiganya saat ini masih menjabat sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Blora. Apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga tersangka yang terancam dipecat itu terbagi di dua kasus pasar, pertama kasus jual beli Pasar Wulung Kecamatan Randublatung yang saat ini ditangani Polres Blora. 

Terungkap pelaku diantaranya dua tersangka berinisial M dan K. Sedangkan satu ASN di kasus pasar Rakyat Randublatung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial Za. 

Sedangkan tersangka M dulunya sebagai mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W Mantan Kepala UPTD Pasar Randublatung sudah purna sebagai pegawai Pemkab Blora.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan, ketiga tersangka masih menjabat sebagai ASN. 

Pada proses hukum yang sedang berjalan, jika ketiganya terbukti bersalah akan dipecat sebagai pegawai pemkab Blora.

"Ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN," tegas Muniri, Sabtu (16/9/2023).

Muniri juga menegaskan, jika terbukti bersalah dan sudah kekuatan hukum tetap, berapapun tuntutan yang didakwa dan vonis dari hakim. 

Pihaknya bakal mengambil tindakan tegas, terlebih kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan tindakan korupsi yang jelas merugikan banyak pihak.

Dirinya menjelaskan, mekanisme hukuman pemecatan tetap melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan. 

Sebelum ada keputusan akan dirapatkan terlebih dahulu bersama tim Pertimbangan Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPPKK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).

"Semua keputusan nantinya akan dibahas disini (TPPKK), diberhentikan atau tidak," ungkap Muniri.

Pihaknya menyatakan, ketiga ASN pemkab Blora yang saat ini menjadi tersangka kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung proses pemberhentian sementara sebagai ASN. Hal itu agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

"Jika tidak terbukti, ya dikembalikan lagi status awalnya sebagai ASN. Sebaliknya jika terbukti akan dipecat," tandasnya.

Sebelumnya, Kejari dan Polres Blora telah memanggil semua tersangka untuk dimintai keterangan. 

Kedua instansi penegak hukum tersebut tengah proses penyempurnaan berkas kasus yang melibatkan ASN pemkab Blora. (kim/tri) 

TAG:
#tersangka
#jual beli
#pasar
#blora
Berita Terkait
Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita