Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Dua Orang Jadi Tersangka dan Berkas Mulai di Limpahkan ke Kejari
SALATIGA – Penyidik Satreskrim Polres Salatiga sebelumnya telah mengamankan dua armada atau barang bukti dimana untuk tindak pidana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi, yakni jenis mobil carry yang dikemas dengan modifikasi serta mobil pick up yang penuhi jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian pun dinyatakan selesai.
Sempat adanya kabar, penyidik Satreskrim sempat menangguhkan kasus tersebut padahal pelaku jelas-jelas melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar jenis Pertalite yang di subsidi Pemerintah.
Soal penangguhan tersebut, dasar yang dipakai atas pertimbangan permohonan istri pelaku, dimana suaminya merupakan tulang punggung keluarga. Dasar berikutnya mengaku punya tanggung jawab mengurus dan menyantuni anak yatim.
Kemudian dasar penangguhan diperkuat lagi, dimana salah satu tokoh agama juga menjamin terkait pelaku akan proaktif, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi tindakan terhadap kegiatan yang dilakukannya.
Advertisement
Namun, meski pihak penyidik mengabulkan soal penangguhan penahanan pelaku, dipastikan perkara tetap lanjut karena berkas SPDP telah di serahkan ke kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari JPU sampai tahap 2 (dua).
Fakta akhirnya yang berbicara, bahwa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin tentang berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan penetapan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP : A / 10 / V / 2023 / Sat Reskrim / Polres Salatiga/ Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023, telah dinyatakan konkrit lengkap data.
Selain dua orang tersangka dilimpahkan, juga disertai barang bukti berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000,00 (enam juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap, pada hari ini Jumat, 8/09/2023, Penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Salatiga.