BPAN LAI KALTENG resmi laporkan kepala desa tumbang Kabayan

BPAN LAI KALTENG resmi laporkan kepala desa tumbang Kabayan
 
KALTENG
Senin, 23 Jun 2025  12:41

DPD BPAN LAI KALTENG, Sri Rahayu indah ( tiwau ) laporkan kepala desa tumbang Kabayan ke kejaksaan negeri kasongan terkait dengan penyalahgunaan dana desa tahun 2020-2025, (23-juni-2025)

Katingan– badan penelitian aset negara Lembaga lembaga aliansi Indonesia (BPAN-LAi) DPD Kalteng, SRI RAHAYU ( tiwau ) secara resmi menyerahkan laporan kepada kejaksaan negeri kasongan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2025 oleh Kepala Desa tumbang Kabayan.

Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2025 namun baru diketahui pada tahun ini, "SRI RAHAYU 

SRI RAHAYU ( tiwau ) laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan negeri kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah.

dengan permintaan agar Unit Tindak Pidana Korupsi (pidsus) kejaksaan negeri kasongan segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa tumbang Kabayan secara profesional dan transparan.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta tidak mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, pembangunan di tumbang Kabayan  yang menggunakan Dana Desa tahun 2020-2025 diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.

Pasal-Pasal yang Dilanggar*

Laporan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Desa, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling

3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.”

4. Pasal 26 ayat (4) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“Kepala Desa wajib:a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika.c. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

5. Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa“Penggunaan keuangan desa harus sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes.”

6. Pasal 51 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa“Setiap pengeluaran atas beban APBDes harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, serta dipertanggungjawabkan untuk:a. Kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa,b. Pembangunan desa,c. Pemberdayaan masyarakat desa.”

Tuntutan Lembaga BPAN LAI DPD Kalteng,"SRI RAHAYU ( Tiwau )

– Meminta Kejaksaan negeri kasongan kab-Katingan agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tumbang Kabayan tahun 2020.– 2025 Memeriksa penggunaan Dana Desa tumbang Kabayan secara profesional dan transparan.– Mengembalikan dana yang disalahgunakan ke kas negara.– Menindak tegas Kepala Desa tumbang kabayan, AHMAD SUPRIADI,

jika terbukti bersalah.

Lembaga BPAN-LAI DPD KALTENG menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,agar praktik korupsi tidak meraja rela,"@bpan lai kalteng

TAG:
#
Berita Terkait
MENOLAK EKSEKUSI PN KASONGAN AHLI WARIS MENCARI KEADILAN YANG SEBENARNYA
MENOLAK EKSEKUSI PN KASONGAN AHLI WARIS MENCARI KEADILAN YANG SEBENARNYA
MENOLAK EKSEKUSI PN KASONGAN AHLI WARIS MENCARI KEADILAN YANG SEBENARNYA
MENOLAK EKSEKUSI PN KASONGAN AHLI WARIS MENCARI KEADILAN YANG SEBENARNYA
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Indeks Berita