Pelaku pembunuhan di km 39 ahirnya terungkap
KAPOLRESTA PALANGKA RAYA berhasil memecahkan misteri pembunuhan di km 39 dan sudah melaporkan hasil penyelidikan ke POLDA KALTENG untuk meminta petunjuk tindakan lebih lanjut
penemuan mayat Mr. X Diwilayah Hukum Polres Katingan Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim Polresta palangka terkait penemuan Mayat Mr.x diwilayah hukum polres Katingan
Hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 pukul 13.00 wib di Kilometer 39 kec. Bukit batu. Palangka Raya terduga pelaku merupakan oknum polisi aktif ( anggota Samapta Polresta Palangka Raya )
Berdasarkan informasi dari keterangan saksi an. M.hry yang datang kepolresta palangka Raya pada tanggal 10 desember 2024 sekitar pukul 15.00 wib, menjelaskan kronologis
pada hari selasa tanggal 26 november 2024 pukul 15.30 wib, saksi an.m.hry dihubungi saudara AT dan bertemu didepan happy puppy. Kemudian AT menyuruh saksi m.hry untuk mengantar mobil ke barak yang ditempati m.hry. Setelah mobil mhry disimpan dirumah, ant meminta saksi m.hry untuk menyetir kendaraan milik ant dengan jenis daihatsu sigra warna abu-abu. Kemudian saksi diajak saudara AT makan bakso dijalan sukarno. Setelah makan, AT memerintahkan saksi untuk membawa mobil ke arah tumbang nusa , dan pada saat berbincang saudara AT mengatakan kepada saksi bahwa rejeki sudah ada yang ngatur, dan meyakinkan saksi bahwa anak dan istri saksi nantinya bisa mendapat rejeki. Sepanjang perjalanan saudara AT tidak menjelaskan tujuan dan maksud dari kegiatan mereka pada malam tersebut hingga pagi AT tertidur di perjalan. Hingga akhirnya pada pagi hari saksi meminta untuk kembali ke arah palangka raya karena sudah dihubungi istri saksi dan tidak jelas arah tujuan. Setibanya dipalangka melalui lingkar luar, suadara At memerintahkan saksi hry untuk mengarah ke tangkiling. Dan saksi sempat menanyakan kepada diduga (pelaku)"mau ngapain lagi ?Dan pelaku menjawab "Wes To"
Advertisement
-Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39,di duga pelaku memerintahkan untuk menghampiri korban yang sedang beristirahat dibawah pohon. Kemudian saudara AT menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa ia merupakan anggota polda dan mendapat info ada pungli di poslantas 38. Namun, korban mengatakan tidak ada pungli. Kemudian diduga pelaku mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Pada mulanya korban sempat menolak namun dipaksa untuk ikut dan memerintahkan korban untuk mengunci mobilnya dan membawa barang-barang berharga korban. Kemudian saksi hry diperintahkan duga pelaku untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan. Namun tiba-tiba duga pelaku memerintahkan saksi untuk kembali putar arah, pada posisi tersebut duga pelaku menembak kepala korban dari arah belakang yang mana posisi duduk korban berada di samping saksi hry dan pelaku terduga duduk di kursi belakang. Selang 3 detik dari tembakan pertama, diduga pelaku memerintahkan saksi hry untuk memutar kembali kendaraan dan terjadi tembakan kedua yang yang mana kendaraan tersebut berputar kembali kearah kasongan. Saksi hry sempat dipukuli pelaku dugaan agar tidak melihat kearah korban karena saksi teriak kaget melihat darah keluar dari kepala korban. Hingga saksi membawa korban ke lokasi yang diperintahkan diduga pelaku untuk membuang jenazah korban. Setelah membuang jasad korban, pelaku memerintahkan saksi mencari parit besar untjk membersihkan darah dikendaraan tersebut. Kemudian saksi dan pelaku kembali ke arah kendaraan milik korban. Dan saksi diperintahkan diduga pelaku untuk membawa pick up korban ke arah palangka raya. Dan pelaku merencanakan untuk mengirim barang-barang yang berada di mobil korban, karena korban merupakan driver ekspedisi. Hal tersebut direncanakan diduga pelaku karena takut barang tersebut merupakan milik pimpinan polres ataupun Polda sehingga At menghubungi Saksi PRTT untuk membantu mengirim barang-barang tersebut. Kemudian saksi hry besama di duga pelaku mendatangi saksi PRTT di kediamannya di jalan tilung 6 . pelaku bernegosiasi terkait upah sewa pickup yang akan digunakan saksi PRTT untuk mengantar kendaraan tersebut. Setelah sepakat, saksi PRTT melangsir barang-barang yang berada di pick up korban ke pick up yang disewakan. Kemudian ada 2 orang datang menemui diduga pelaku dan mengambil mobil pick up milik korban.
Setelah itu, saksi PRTT datang mengajak anak istri untuk membawa kendaraan yang sudah di isi muatan. Pada siang harinya diduga pelaku mengirim pesan wa kepada saksi hry bahwa barang-barang yang dibawa saksi pras dibawa kerumah mertuanya dikarenakan terduga pelaku tidak jadi ikut mengantar barang tersebut. Hari berikutnya pelaku mentransfer uang kepada saksi hry sebesar 15 juta namun ditransfer kembali oleh saksi karena takut terlibat atas kasus pembunuhan yang terjadi. Karena beberapa kali pelaku terduga video call saksi mengancam saksi untuk tidak menceritakan apapun.
4 hari setelah kejadian saksi hry pmencoba menceritakan hal tersebut kepada orang-orang terdekat baik anggota Bin dan menceritakan kepada saudara edi yang merupakan anggota kepolisian di lalu lintas polresta palangka Raya untuk memohon petunjuk karena merasa takut atas kejadian tersebut. Sehingga pada hari selasa tanggal 10 desember saksi hry mendatangi polresta memberi keterangan atas kejadian tersebut
Pelaku terduga Merupakan anggota SAMAPTA POLRESTA PALANGKA RAYA