Polda Metro bekuk polisi gadungan pencuri mobil

Polda Metro bekuk polisi gadungan pencuri mobil
Foto: Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan yang mencuri mobil sopir taksi online di Rest Area Cibubur. (Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
HUKUM
Minggu, 16 Nov 2025  20:03

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua polisi gadungan yang melakukan pencurian mobil milik seorang sopir taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur, pada Oktober 2025 lalu.

Penangkapan ini menutup rangkaian penyelidikan setelah aksi pelaku menimbulkan keresahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial AS dan YW, yang merupakan pasangan suami istri diringkus di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11/2025).

Budi menguraikan, pencurian ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku setelah melakukan perjalanan menggunakan taksi online.

“Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi. Pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian,” katanya.

Modus pelaku mulai berjalan pada Minggu (2/11/2025) ketika AS memesan layanan secara offline di luar aplikasi resmi.

“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan,” kata Budi.

Merasa perlu menolong, korban menjemput pasangan AS dan YW di rumah mereka untuk menuju rumah sakit.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dari mobil dengan alasan bertemu klien, sementara korban tetap menunggu bersama YW.

Tak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map atau dokumen ke lokasi pertemuan tersebut.

“Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini. Korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” kata Budi.

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil korban beserta STNK, serta satu ponsel milik pelaku. Seluruh barang bukti maupun kedua pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

TAG:
#polisi gadungan
#polda metro
#curanmor
Berita Terkait
Polisi gadungan rampas motor ojol, modus ngaku anggota Ditnarkoba
Polisi gadungan rampas motor ojol, modus ngaku anggota Ditnarkoba
Polisi gadungan rampas motor ojol, modus ngaku anggota Ditnarkoba
Polisi gadungan rampas motor ojol, modus ngaku anggota Ditnarkoba
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jokowi ulang tahun ke-65, PSI, sejumlah pejabat dan warga ucapkan selamat
Kapolsek Keluang Rangkul Forkopimcam dan Warga, Semarak Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama
Rektorat Disegel Mahasiswa, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga, Polres OKI Amankan 3 Pelaku di Pekan Pertama Ops Senpi Musi 2026
Khotmil Quran Masjid Alhuda Kampung Sukosari  Meriahkan Hari jadi  Kota  Palembang  ke-1.343 Wujud Syukur dan Doa untuk Kota Palembang
Indeks Berita