Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Produksi IKM Sutra ke Kejaksaan

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Produksi IKM Sutra ke Kejaksaan
 
JABAR
Rabu, 14 Mei 2025  23:57

aliansinews.id - Sukabumi, 14 Mei 2025 – Dalam komitmennya memberantas tindak pidana korupsi, Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Rabu (14/5), sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan ini merupakan bagian dari kegiatan tahap II dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka, yakni AR (Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (Direktur CV. CK), diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp984 juta.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. “Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari mark-up harga, pengkondisian vendor, pembuatan dokumen fiktif, hingga pengajuan pencairan dana dengan dokumen tidak sah.

“Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” jelas AKBP Dr. Samian.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pengadaan, bukti pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan Polres Sukabumi terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Kami ingin memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.

Beliau juga berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pelimpahan berlangsung aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

TAG:
#disdagin
#tipidkor
Berita Terkait
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Indeks Berita