Kasus Pelecehan Petugas Sensus Ekonomi, Kadiv Hukum DPC Maung Kubu Raya: Langgar UU TPKS & KUHP

Kasus Pelecehan Petugas Sensus Ekonomi, Kadiv Hukum DPC Maung Kubu Raya: Langgar UU TPKS & KUHP
 
BOGOR RAYA
Kamis, 25 Jun 2026  07:39

Bogor - Aliansinews id. Kabar kurang menyenangkan datang dari pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat," (24-06-2026).

Seorang petugas pendataan mengakui bahwa rekan kerjanya pernah mengalami perlakuan tidak pantas berupa pelecehan saat sedang menjalankan tugas mendatangi rumah responden. 

Kejadian ini menambah kekhawatiran atas keselamatan dan kenyamanan petugas yang harus berkeliling menemui masyarakat demi kepentingan data negara.

Merespons informasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kubu Raya menyampaikan sorotan dan sikap tegas melalui Ketua Divisi Hukum DPC MAUNG Kubu Raya, Florensius Boy SH.

Ia menegaskan bahwa setiap perlakuan yang merendahkan martabat, mengintimidasi, apalagi melakukan pelecehan terhadap petugas negara saat sedang bekerja, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Petugas sensus sedang menjalankan amanah negara. Mereka datang bukan untuk mengganggu, melainkan mengumpulkan data demi perencanaan pembangunan daerah.

Jika justru disambut dengan pelecehan, ini bukan hanya melukai hati individu, tapi juga menghambat pelayanan publik dan merendahkan kewibawaan tugas negara,” tegas Boy.

Secara hukum, perbuatan tersebut jelas melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita