Oknum Anggota DPRD OI Diduga Mafia Tanah Hingga Kasus Mangkrak 4 Bulan, Kinerja Polres OI Dipertaruhkan

PALEMBANG, Aliansinews –
Masih ingat kasus dugaan mafia tanah terkait kasus penggelapan dan penipuan penjualan tanah seluas 1,4 Hektar (Ha) milik (Pelapor) Syarifudin (59) warga Burai Kec.Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir (OI). Dimana kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir (OI), dengan nomor pengaduan Nomor: LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT. Dalam kasus ini yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 AF (56) sebagai (Terlapor).
Terlapor (AF) juga yang kini menduduki posisi jabatan anggota DPRD di Kabupaten OI, pada salah satu Partai setelah melalui proses pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW). Sangat disayangkan kalau kasus ini Mangkrak selama 4 (empat) bulan. Sehingga mempertaruhkan kinerja Satuan Reskrim Polres OI.
Sebagai Pemerhati Hukum, Syamsudin Djoesman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Selatan (DPD Sumsel) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), menyatakan, bahwa Lembaga Aliansi Indonesia mendukung penuh program Kapolri dan Pemerintah dalam hal Pemberantasan Mafia Tanah.
“Kita berharap bahwasannya Polres Ogan Ilir khususnya Satuan Reskrim, tetap professional. Kalau memang Polres tidak mampu kita minta limpahkan ke Polda Sumsel, kalaupun Polda Sumsel belum siap kita ke Mabes Polri, karena ini menyangkut program pemerintah dalam hal pemberantasan mafia tanah. Yang selalu digaungkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini,” tegas Syamsudin kepada media online Aliansinews, Rabu (29/11/21).
Senada dengan itu Kepala Desa Burai Erik Asrillah yang mendampingi Pelapor Syarifudin ketika melaporkan kasus tersebut ke Polres OI, mengatakan, terhadap kasus tanah ini belum ada kejelasan sama sekali, dirinya prihatin dan merasa kasihan terhadap terhadap kasus yang menimpah warganya ini.
“Jangan mentang-mentang yang musuh ini ada pangkat (jabatan,red) sehingga warga kita orang kecil lantas diabaikan dalam kasus ini, saya minta pihak kepolisian ini harus tegak lurus, kasus ini sudah mangkrak 4 bulan dari laporan bulan Agustus hingga kini Nopember belum juga ada titik terang perkembangan dan kejelasan kasus ini, terakhir pada tanggal 18 September 2023 dia (polisi,red) memberikan Surat SP2HP untuk (Pelapor) pak Syarifudin bahwa selanjutnya akan memanggil Aidil Fitri (AF) dengan Notaris sampai sekarang belum ada khabar apa Terlapor dan Notaris ini sudah dipanggil”, ungkapnya.
Sementara dari (Pelapor) Syarifudin mengatakan, bahwa dirinya membenarkan sebelumnya beberapa bulan lalu telah menerima surat dari kepolisian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk menindaklanjuti kasus yang menimpah dirinya, namun sejauh ini masih belum ada kabar beritanya dari pihak kepolisian.
“Katanya bakal memanggil notaris sama Terlapor namun sampai sekarang belum juga ada titik terang, kasus ini seperti hilang tanpa jejak, harapan saya kasus ini paling tidak ada titik terang jangan sampai kasus ini diabaikan”, pungkasnya.
Untuk diketahui, Terlapor AF diduga Mafia Tanah sebelum menjadi anggota DPRD OI sempat didemokan oleh puluhan massa yakni warga Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) didampingi Himpunan Keluarga TamanSiswa Indonesia (HIMPKA) yang menggeruduk kantor DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya pada, Rabu (09/08/23). Dalam aksi demonya massa menyampaikan penyerobotan lahan milik warga diduga dilakukan oleh mafia tanah berinisial AF sekaligus calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OI dari Partai Berkarya.
Dalam tuntutannya massa mendesak agar DPRD Ogan Ilir ikut andil menindak tegas mafia tanah yang diduga telah menyerobot lahan milik warga Burai seluas 1,4 hektar yang dijual ke Pemkab Ogan Ilir.
Selain itu dalam pemberitaan sebelumnya, bermula saat korban atau (Pelapor) Syarifudin dan tersangka (Terlapor) AF melakukan transaksi penukaran tanah, kemudian tahun 2021 korban pun mengecek tanah miliknya dan akan menanami tanaman.
Setiba di tanah milik korban Syarifudin, korban pun dilarang oleh orang yang mengatasnamankan Pemerintah Daerah, lalu korban menanyakan tanah miliknya tersebut kepada tersangka AF mengapa tanah tersebut tidak bisa ditanami. Lalu tersangka AF mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijualnya.
Kemudian korban pun meminta uang miliknya dikembalikan, namun tersangka AF tidak mengembalikan uang kepada korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan pengaduan, dengan nomor pengaduan Nomor: LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT.
Sementara itu sebagaimana pemberitaan dimedia online sebelumnya Aidil Fitri (AF) merupakan mantan Kepala Desa Burai Periode 2003-2008, mengatakan merasa dirinya difitnah untuk mengagalkan dirinya menjadi anggota DPRD OI. (Sya)












