KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kota Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon hingga Kamis (19/5/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, selain kantor SKPD, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman pihak-pihak terkait pada kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket dan gratifikasi.
"Hari ini (19/5) upaya paksa penggeledahan masih dilakukan Tim Penyidik yang berlokasi di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Ia memastikan akan menginformasikan apa saja yang disita usai melakukan penggeledahan.
"Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," kata Ali.
Diketahui, Wali Kota Ambon RL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020, sekaligus tersangka penerima gratifikasi.
Selain RL, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon (AR), namun AR ini masih dalam buruan KPK alias menjadi buronan.
RL diduga mematok Rp25 juta kepada AR untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.
Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, AR mengguyur RL dengan uang sebesar Rp500 juta, untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Uang itu diberikan bertahap melalui AEH.
KPK juga mengendus RL telah menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
AR ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, RL dan AEH ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.












