Kemplang Dana Proyek Embung Ratusan Juta, Perangkat Desa Alias Bayan di Muruh Klaten Akhirnya Menginap ke Hotel Prodeo

KLATEN - Ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak awal September 2023. Seorang perangkat desa di Klaten terjerat kasus korupsi.
Adalah Suharno (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah menginap dihotel prodeo. Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi atau kemplang dana pembangunan embung desa senilai Rp708.148.200.000.
Pantauan awak media eembung yang dananya dikorupsi oleh Suharno tersebut berada di Desa Muruh, dekat perbatasan Sleman dan Klaten.
Lokasi Embung itu tampak tidak terawat. Warna airnya pun sudah berubah menjadi hijau dan dipenuhi sampah. Di bagian depan, tertulis kolam renang Bangun Tirto yang terletak di bawah bangunan Kantor Desa Muruh.
Diproyeksikan, embung itu memang bakal menjadi kolam renang yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat. Jika tidak, embung itu bisa digunakan sebagai tempat memancing dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekitar.
Perangkat desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan embung saat menjabat sebagai Pj Sekdes Muruh.
"Kasusnya terkait tindak pidana korupsi pengolahan anggaran APBD Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno tahun 2017, 2018 dan 2019. Terkait pelaksanaan pembangunan embung senilai Rp 708 juta," papar Plh Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/9/2023) siang.
Rudy menjelaskan, Suharno yang resmi jadi tersangka korupsi ini sudah ditahan di Lapas Klaten sejak 21 September dan akan ditahan hingga 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka S dijerat dengan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 dan keduanya Pasal 8.
"Dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor , subsider pasal 3 UU Tipikor dan keduanya pasal 8. Jadi terkait pembangunan embung atau kolam renang, untuk modusnya seperti apa masih proses penyidikan," kata Rudy.
Tersangka, terang Rudy, dinyatakan ditahan dan dititipkan di Lapas Klaten. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 21 September.
"Ditahan mulai 21 September sampai 10 Oktober di Lapas Klaten. Proses audit masih proses tetapi hasilnya belum bisa kita sampaikan. Modusnya seperti apa, ini masih proses penyidikan. Proses auditnya juga masih berjalan dan hasilnya belum bisa kita sampaikan,” lanjut Rudy.
Rudy mengatakan kasus itu disidik kejaksaan pada tahun lalu. Jumlah saksi yang sudah diminta keterangan kejaksaan mencapai puluhan orang.
"Untuk saksi sekitar 20-an orang. Yang pertama tentu perangkat desa, kemudian masyarakat yang tahu terkait pembangunan embung itu," papar Rudy.
Rudy mengatakan tersangka ditahan karena penyidik khawatir, yang bersangkutan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan dilakukan siang, Kamis (21/9) sampai sore dan kita titipkan di Lapas. Saksi dan barang bukti sudah," imbuh Rudy.
Terpisah, Kades Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Suparji menyatakan pemerintah desa belum menerima pemberitahuan soal penetapan tersangka yang bersangkutan. Yang bersangkutan pernah menjabat Kaur perencanaan dan Pj Sekdes tetapi saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala dusun.
"Posisi sekarang menjabat Kadus 1," jelas Suparji.
Dia mendeskripsikan, embung tersebut memang tidak cocok jika dialih fungsikan sebagai kolam renang. Bahkan di bulan Desember 2020, air di kolam renang itu sempat kering.
Apalagi, di daerah Muruh, air banyak dimanfaatkan sebagai irigasi persawahan di sekitarnya, bukan untuk kolam renang yang membutuhkan kualitas air ekstra bersih.
“Sebenarnya, jika dengan dana segitu, embung atau kolam renang ini sudah bisa dinikmati warga dan menghasilkan pendapatan. Sejak ada dugaan korupsi itu, kami jadi tidak berani owah-owah,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Camat Gantiwarno, Sri Yuwana Haris membenarkan tersangka saat ini menjabat Kadus. Namun saat kejadian menjabat Kaur Perencanaan dan pj sekdes.
"Tapi saat kejadian itu menjabat Kaur Perencanaan dan Pj Sekdes. Yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019, Kadus dari tahun 2020 sampai sekarang," ungkap Haris kepada
Namun, dia juga belum mendapat tembusan tentang penetapan tersangka S sebagai koruptor dana APBDes.
“Kami justru baru tahu dari teman-teman wartawan. Kami sempat bertanya, kemana Pak Kadus pagi ini. Kami baru tahu dia ditahan dari teman jurnalis,” paparnya. (Awi/den/tim)












