Kades Nglebur Blora Sempat Kabur Saat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, 2 Bulan Jadi Buron Kini Tertangkap

BLORA - Setelah kabur 2 bulan lamanya, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap Rumidi, sosok tokoh yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyidikan dan koordinasi yang dilakukan bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, eks Kades Rumidi diduga telah melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Diberitakan sebelumnya, dari jejak rekamnya sosok Kades Nglebur ini tak cuma sekedar tidak ngantor saja, ternyata juga pergi menggondol uang dana desa yang telah dicairkan pada tahap pertama.
Atas tindakannya itu, selama ini Aparat penegak hukum (APH) terus mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun masa perjalanan penyidikan tiba-tiba kades tersebut menghilang sejak 19 Juni.
Saat kabur yang bersangkutan sempat pamit terhadap keluarganya dengan alasan untuk berobat. Tetapi akhirnya terkuak jika pelaku telah kabur membawa uang Desa.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Bukan KPK Semata-mata, Peran Kolaborasi Berbagai Pihak Sangat di Harapkan
Dampak karena dana dibawa tersebut laporan di Pemdes tak bisa dipertanggungjawabkan serta menghambat proses pencairan DD tahap kedua. Padahal untuk pencairan tahap kedua harus sudah menyampaikan pertanggungjawaban pencairan DD tahap pertama minimal 35 persen.
Pihak Kejaksaan negeri Blora pun juga mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan Kades Rumidi itu.
Namun sejauh ini pihak Kejari masih mengklarifikasi beberapa perangkat desa. Baik yang baru hingga yang lama. Artinya pihaknya masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Solo, Selain Rektor Bertambah Dua Orang di Periksa Kejati Jateng
Beberapa instansi khususnya Pemerintah Kabupaten Blora pada akhirnya mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi yang merupakan kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan atau sejak 20 Juni 2023 lalu.