Advertisement

Kejari Palembang tangkap istri kedua Kadisnakertrans Sumsel, begini modus korupsi suaminya

Kejari Palembang tangkap istri kedua Kadisnakertrans Sumsel, begini modus korupsi suaminya
Foto: Kajari Palembang Hutamrin.
SUMSEL
Minggu, 12 Jan 2025  19:06

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap Hesti (30), istri kedua Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Marzoeki terkait kasus korupsi di Disnakertrans Sumsel.

Penangkapan Hesti dilakukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Disnakertrans Sumsel oleh Kejari Palembang.

Dalam kasus korupsi Dinaskertrans Sumsul, Kejari Palembang  mengamankan beberapa dokumen termasuk salah satunya buku nikah dari rumah istri kedua Deliar Marzoeki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi malam tim sudah bekerja simultan mencari titik-titik yang memang ada indikasi tempat barang bukti disembunyikan. Tim berhasil mengamankan istri kedua kadisnaker dan didapatlah beberapa dokumen dokumen," kata Kajari Palembang Hutamrin, Minggu (12/1/2025).

Hutamrin enggan menjelaskan secara rinci soal kaitannya istri kedua kadisnakertras Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Dinasnakertrans Sumsul.

"Ya untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita amankan dan dilakukan upaya pencekalan supaya tidak pergi ke luar negeri atau luar kota," katanya.

Modus Korupsi di Disnakertrans Sumsel

Kejari Palembang Hutamrin sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Disnakertrans Sumsul. Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan sertifikat izin keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

"Dalam penerbitan setifikat K3, kadisnaker melakukan provokasi kepada perusahaan dan investor dengan mengancam (peras) untuk memberikan sejumlah uang. Agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,"ucap Hutamrin.

Deliar diduga merekomendasikan salah satu perusahan K3 sebagai jasa penilai untuk layak atau tidak layak penerima K3.

"Andil kadisnaker Sumsel melakukan pengancaman atau memaksa investor dan perusahan untuk menyerahkan uang," ujarnya.

Uang itu kemudian ditampung di salah satu rekening perusahan K3 atau pihak penilai. Setelah terkumpul, uang tersebut dikirimkan ke rekening atas persetujuan kadisnaker Sumsel.

"Lalu uang tersebut dipakai Kadisnaker untuk dialihkan lagi ke rekeningnya," ucapnya.

Hutamrin menuturkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap aliran dana tersebut. Dia juga tidak bisa menyebutkan pihak mana lagi yang terlibat. Atau bisa saja Aspri AL yang ditunjuk sebagai perusahan uji K3.

"Untuk semuanya kita tidak bisa sebutkan, apakah ada yang terlibat lagi masih pengembangan. Soalnya baru kemarin ditangkap dan hari ini penetapan tersangkannya. Sabar ya," pungkasnya.

TAG:
#ott
#kejaksaan
#kadisnakertrans
#sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:53
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:50
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  09:13
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  16:42
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia