HAKORDIA Kejari OKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2017-2018
Ogan Komering Ilir_AliansiNews.ID
Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember 2024 menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018.
Penyidik melakukan penahanan terhadap mantan ketua Panwaslu OKI, MF dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Penahanan kepada keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Tersangka MF langsung ditahan di Lapas Klas II B Kayuagung selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan tersangka TA saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain di Lapas klas II B Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alek Akbar dalam siaran persnya, Senin (9/12) menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor TAP-04 dan TAP-05 / L. 6.12 / Fd. 1 / 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024.
“Pada hari ini, 9 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, kami kejari OKI berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tengah masyarakat agar tidak semakin merajalela sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya, salah satunya dengan menetapkan tersangka kasus dana panwaslu Kab. OKI”, terangnya.