HAKORDIA Kejari OKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2017-2018
Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana panwaslu tersebut sebesar Rp. 12 Milyar.
Tersangka MF dan TA secara bersama-sama melakukan persekongkolan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.728.709.454,-
Perbuatan tersangka MF dan Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Ditegaskannya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.(Subhan)


