Kasus pencabulan Anak di Bawah Umur Warga Muara Sugihan Banyuasin Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Polisi Tegakkan Keadilan

Palembang, Aliansinews
Sejak Laporan Polisi tanggal (02/10/2023), Nomor: LP/B/583/X/2003/SPKT/Polda Sumatera Selatan sampai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanggal (08/12/23) Nomor: SP2HP//1448/ XII/2023/Ditreskrimum. Namun Kasus pencabulan anak (ruda paksa,red) d ibawah umur yang dialami inisial Al (13) warga Desa Julu Taro Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Banyuasin, diduga dilakukan oleh empat tersangka yakni inisial, Ra (16), De, Riz, dan Rid. Hingga saat ini diduga berjalan selama 7 (tujuh) bulan kasus ini jalan ditempat seperti hilang ditelan bumi, bahkan para tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Bibi korban pencabulan, yakni Susanti (39) warga Muara Padang Karang Anyar, mengatakan, Sudah berjalan 7 bulan kasus ini belum juga ada perkembangan, memang tersangka ini sudah dipanggil tapi tidak dilakukan penahanan, dan juga sampai sejauh mana perkembangan kasus ini, pihak keluarga korban tidak diberi tahu.
“Kami keluarga korban minta keadilan kepada bapak polisi, biar jangan ada lagi kasus yang serupa seperti ini, kasus korban pemerkosaan dibawah umur," harapnya.
Lantaran perbuatan kotor itu, harapan masa depan si anak menjadi hilang, selain itu keponakan saya menjadi trauma yang berkepanjangan.
"Seperti contohnya saat korban sempat menonton TV tentang berita pemerkosaan, dimana wajah korban tampak pucat tangan gemetaran dan usai menonton berita TV tersebut korban ini langsung duduk menyendiri di pojokan sambil melamun,” ungkap Susanti kepada wartawan Selasa (23/04/24).
Pada pemberitaan sebelumnya dikutip dari berita online Sumsel.SahabatRakyat.com, bahwa ayah korban pencabulan yakni Sumadi (33) (Pelapor,red) didampingi Istri dan Umardani selaku Paman korban, Selasa malam (31/10/2023). Mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang terjadi pada anaknya berawal sekitar tanggal 1 Oktober jam 12 malam, dimana korban Al keluar dari rumah menyusui anak adiknya, karena sudah satu jam Al tidak kunjung kembali kerumah akhirnya Sumadi berinisiatif mencari anaknya ditemani adik ipar.
“Saya pikir anak saya mau BAB, tapi sudah satu jam lebih tidak masuk lagi ke rumah jadi saya panik, saya cari keluar karena WC kami jauh di bawah diluar bukan dirumah. Kami cari di WC tidak ada, bertanya kepada tetangga tidak tau, sudah dicari kemana-mana masih tidak bertemu, jadi saya panik,” ujarnya.
“Ditemani adik ipar ketika kami mencari dijalan darat (belakang rumah), bertemulah dengan pelaku Ra, saya tanya dengan Ra “lihat Al dak?, katanya tidak” pas saya lihat kebelakang anak saya celananya sudah melorot semua, bajunya sudah compang-camping.
Setelah itu adik ipar saya mau nyampiri Ra, akan tetapi Ra nya sudah kabur, saya tanya Al katanya dia di anui (diperkosa,red) oleh orang empat yakni De, Rid, Riz dan Ra,” terang Sumadi.
Selepas itu, Sumadi melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa setempat yang pada saat itu menerima laporan Sekdes bernama Burlian, karena Kadesnya berada di desa lain bukan berada di desa Julu Taro Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Banyuasin. Keesokannya pelaku Ra dipanggil untuk dipertemukan dengan keluarga korban, tapi Ra tidak mengakui perbuatannya.
“Malahan kami ditantang kalau ingin menuntut lebih tinggi silahkan, kami bisa lebih tinggi lagi. Kami tidak bisa menuntut karena kami tidak punya uang, Sekdes juga tidak membela kami, di diamkan saja jadi kami pulang ke Muara Padang tempat kakek saya. Selanjutnya kakek saya mengajak ke Polda untuk melapor tanggal 2 Oktober, di Polda saya ceritakan apa adanya,” tutur Sumadi.
Lanjutnya, Sekitar tanggal 9 Oktober dipanggil lagi oleh penyidik untuk dilakukan penyelidikan hampir 5 jam di sana. Penyidik mau ke TKP, kami sambut datang ke TKP dan anak saya juga direka ulang.
Saksi-saksi disana ditanya kata mereka orang 4 tadi dipanggil tapi kenapa tidak ditahan dan bisa pulang, katanya masih anak-anak.
“Sampai sekarang belum ada kelanjutan, kata mereka sabar saja, ikuti prosedur, Sudah sampai sebulan tidak ada kabar. Akhirnya kami minta bantu Paman Umar Dani dan saya serahkan kepada pak Umar dani. Kami mendapat kabar kata orang disana sudah damai, dan pelaku di sana bilang sudah damai. Bapak pelaku Riz bilang sudah damai 80 juta, karena kami tidak merasa berdamai jadi kami tidak senang, sampai detik ini belum merasa damai, kami menuntut keadilan,” tukasnya.
Saat awak media meminta konfirmasi terkait berita tersebut via whattsapp, Kompol Dedi menjelaskan, Bahwa dalam perkara persetubuhan atau pencabulan yang dialami korban Al tidak ada penerapan Restorative Justice, perkara ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya rasa jawaban saya cukup jelas ya pak, kalau masalah diluar kami tidak paham,” tutup Kompol Dedi.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor PPA Polda Sumsel, Rabu (01/11/2023) untuk bertemu langsung, Kompol Dedi sedang tidak berada diruangnya. Melalui bawahannya Irfan menjelaskan, Bahwa saat ini proses hukum masih tetap berjalan.
“Perkaranya saat ini masih penyelidikan, dimana kita masih mengumpulkan fakta dan bukti, kita sudah mendatangi TKP, sudah minta keterangan saksi-saksi. Dan sekarang ini prosesnya kita mengupayakan naik ke sidik, kalau sudah naik sidik baru kita bisa lakukan penahanan, kita periksa sebagai saksi dulu, setelah diperiksa sebagai saksi baru kita tetapkan sebagai tersangka atau ABH (Anak Berhadapan Hukum), itu prosedur hukumnya. Jadi apa yang dibicarakan oleh orang tua pelaku bahwa sudah ada kesepakatan damai, saya pastikan tidak benar,” tutup Irfan.
Sekedar mengingatkan, menurut laporan dipolisi kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal (01/10/23), sekira pukul 00.00 Wib. Pada saat pelapor Sumadi (Ayah korban,red) sedang memberikan susu kepada anak korban yang kecil, tiba-tiba korban keluar rumah, saat itu Pelapor hanya berpikiran bahwa anak pelapor hanya untuk membuang air kecil kekamar mandi diluar rumah korban, tetapi setelah ditunggu-tunggu selama lebih kurang 1 (satu) jam korban tidak kunjung pulang. Kemudian pelapor berinisiatif untuk mencari korban di seputaran rumah di karenakan pelapor takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Setelah dalam pencarian Pelapor bertemu Rangga (Terlapor,red), kemudian Pelapor menanyakan apakah melihat korban ?, dan Terlapor mengatakan tidak melihat anak Terlapor , tetapi tidak lama kemudian korban keluar dari Semak pepohonan kelapa dan korban menceritakan kepada Pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh Terlapor secara paksa sebanyak 2 (dua) kali di pinggir lapangan bola, mendengar cerita korban akhirnya Pelapor selaku orang tua mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan guna menuntut Terlapor sesuai hukum yang berlaku. (Tim)











