Pelaku Pencabulan masih Berkeliaran, Pihak Keluarga Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Banyuasin-AliansiNews.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, kali ini korban pencabulan menimpa bocah empat belas tahun. Ironisnya pelaku pencabulan anak di bawah umur merupakan orang terdekat korban yang sehari-hari bersama.
Proses hukum dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2023, di desa Juru Taro Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dipertanyakan pihak keluarga korban terhadap lambatnya proses hukumnya, karena pelaku masih dibiarkan “berkeliaran”.
Dugaan pencabulan yang terjadi menimpa korban berinisial A (14) tahun, oleh terduga pelaku berimisial R, yang masih tetangga korban. Dan peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 02 Oktober 2023 lalu.
Dari keterangan orang tua korban, yang juga sebagai pelapor, peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/10/2023) lalu.
Advertisement
Saat itu, dirinya sedang memberikan susu kepada anaknya yang paling kecil, kemudian korban A berpamitan untuk buang air kecil, tetapi lama di tunggu akhirnya dirinya mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Pada saat mencari korban A pihaknya bertemu dengan R dan menanyakan keberadaan korban, tetapi jawaban dari R tidak mengetahui keberadaan korban A. Tidak berselang lama korban muncul dari semak-semak dan menceritakan kepada ayahnya bahwa dirinya telah di perkosa R sebanyak 2 kali di lapangan bola.
Kemudian di hari berikutnya korban bersama ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/583/X/2023/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 02 Oktober 2023.
Kemudian sekitar November 2023, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami orang tua korban. Dengan surat bernomor : SP2HP/1274/XI/2023.