Kades Nglebur Blora Sempat Kabur Saat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, 2 Bulan Jadi Buron Kini Tertangkap

BLORA - Setelah kabur 2 bulan lamanya, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap Rumidi, sosok tokoh yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyidikan dan koordinasi yang dilakukan bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, eks Kades Rumidi diduga telah melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Diberitakan sebelumnya, dari jejak rekamnya sosok Kades Nglebur ini tak cuma sekedar tidak ngantor saja, ternyata juga pergi menggondol uang dana desa yang telah dicairkan pada tahap pertama.
Atas tindakannya itu, selama ini Aparat penegak hukum (APH) terus mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun masa perjalanan penyidikan tiba-tiba kades tersebut menghilang sejak 19 Juni.
Saat kabur yang bersangkutan sempat pamit terhadap keluarganya dengan alasan untuk berobat. Tetapi akhirnya terkuak jika pelaku telah kabur membawa uang Desa.
Dampak karena dana dibawa tersebut laporan di Pemdes tak bisa dipertanggungjawabkan serta menghambat proses pencairan DD tahap kedua. Padahal untuk pencairan tahap kedua harus sudah menyampaikan pertanggungjawaban pencairan DD tahap pertama minimal 35 persen.
Pihak Kejaksaan negeri Blora pun juga mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan Kades Rumidi itu.
Namun sejauh ini pihak Kejari masih mengklarifikasi beberapa perangkat desa. Baik yang baru hingga yang lama. Artinya pihaknya masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan.
Beberapa instansi khususnya Pemerintah Kabupaten Blora pada akhirnya mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi yang merupakan kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan atau sejak 20 Juni 2023 lalu.
Disisi lain, Rumidi telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.
Namun, banyak yang menyebut 'hilangnya' Rumidi dari rumah ataupun aktivitas kantor ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjeratnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Slamet saat gelar konferensi pers membenarkan soal eks Kades Rumidi yang ditangkap pada Minggu (17/9/2023) lalu di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam gelar pers itu, pihak kepolisian juga turut menyertakan tersangka dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
"Pelaku ditangkap di wilayah Purwodadi, pada 17 September 2023. Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara, hasil audit inspektorat hampir kurang lebih Rp 396 juta," terangnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru mengatakan, kasus yang sedang menimpa Rumidi telah ditangani oleh aparat kepolisian.
"Intinya, penyelidikan telah dilakukan Polres Blora, sehingga pernyataan resmi diberikan oleh penyidik polres atau yang ditunjuk," ucap dia. (kas/dwi)












