Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Solo, Selain Rektor Bertambah Dua Orang di Periksa Kejati Jateng

SOLORAYA - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Keduanya, diketahui telah melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar yang menyeret nama Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono membenarkan telah melakukan pemeriksaan kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Meski demikian, dia tak menjelaskan secara detail kapan dan dimana keduanya diperiksa.
"Sampun (sudah). Masih tahap penyelidikan," kata Arfan saat ditanya soal pemeriksaan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melalui pesan WhatsApp, pekan lalu.
Pada Kamis lalu, Kejati Jateng diketahui melakukan pemeriksaan kepada Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho di Kantor Kejari Kota Solo soal kasus yang sama.
"Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022," jelasnya saat ditanya soal perkara pemeriksaan Rektor UNS.
Dia menjelaskan, untuk status Jamal Wiwoho sampai saat ini masih menjadi saksi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jateng masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini masih tahap penyelidikan," paparnya.
Soal jumlah nominal yang menyeret nama Rektor UNS pada kasus korupsi, Arfan mengaku belum mengetahui secara pasti. Sampai saat ini petugas sedang melakukan pendalaman.



