Kabut Hitam Melanda Mondokan Sragen, 7 Pemdes di Laporkan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Baprov. Kejari Waktu Dekat Koordinasi Dengan BPKP

SRAGEN - Sebelumnya terupdate serempak melalui virtual, Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia, kemudian mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung bernomor R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Jaksa Agung memaparkan sekaligus menyusul informasi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang, di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta yakni Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen serta lainnya, hingga kemudian mencuat kepublik.
Ironisnya, para penegak hukum sendiri justru yang menjadi tersangka, bahkan otomatis juga mencoreng nama institusi. Dari hal itu, Jaksa Agung menekankan urgensi untuk menjaga integritas yang menjadi standar minimum terhadap seluruh pegawai serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Pihaknya dengan tegas mengancam tak akan segan-segan memberikan sanksi administrasi dan pidana terhadap siapapun pelanggar aturan di Kejaksaan, karena menurutnya lebih baik mengorbankan satu orang daripada mencoreng reputasi institusi.
Dengan peristiwa hukum di Bondowoso tersebut diharapkan sebagai evaluasi dan peringatan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk mematuhi setiap ketentuan yang diterbitkan dalam bentuk surat, surat edaran, instruksi, keputusan, pedoman jaksa agung, dan peraturan kejaksaan.
Kemudian institusi dari sekian yang mengikuti pemaparan Jaksa Agung secara virtual yakni salah satunya Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sama halnya ditekankan untuk melakukan mitigasi pencegahan penyalahgunaan kewenangan para pegawai, terutama saat mendekati akhir tahun anggaran saat ini, khususnya dalam berbagai penanganan kasus tindak pidana korupsi atau Tipidkor.
Perlu diketahui, tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sendiri menangani berbagai kasus dan menerima aduan atau pelaporan dari berbagai elemen masyarakat. Sementara dari kasus yang ditangani diantaranya sudah ada yang putusan, sebagian lain masih dalam proses penyidikan.
Wilayah berkabut hitam yang menonjol dan tak lepas dari sorotan tertuju yakni melanda Kecamatan Mondokan. Selama tahun 2023 ini daerah tersebut beberapa kali terjadinya gejolak. Disisi lain, kabar miring yang mewarnai di Mondokan diantaranya mulai dari adanya beberapa kegiatan aktifitas tambang galian C ilegal, pengisian perangkat desa, penyalahgunaan wewenang jabatan, pemalsuan data menjual tanah kas atau tanah OO, kemudian yang terhangat soal pengerjaan proyek beralokasi dari bantuan Provinsi (Baprov).
Disisi lain, pihak penyidik Kejari Sragen sendiri saat inipun juga ter fokus mengintensifkan penyidikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pedesaan di Kecamatan Mondokan tersebut.
Sementara itu, Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, saat dikonfirmasi awak media pekan lalu juga membeberkan bahwa dalam penanganan, pihaknya fokus tertuju dalam penyelidikan terkait laporan kasus dugaan korupsi di 7 Pemdes, Kecamatan Mondokan, yakni meliputi Desa Sono, Desa Sumberejo, Desa Gemantar, Desa Kedawung, Desa Jambangan, Desa Pare, dan Desa Trombol.
Dalam temuan Kejari juga mengungkap sekitar 21 lokasi pekerjaan yang menjadi fokus penyidikan, kemudian adanya pembangunan alokasi dari dana bantuan keuangan Provinsi (Baprov) Jawa Tengah dengan total pagu anggaran miliaran rupiah.
Kajari Sragen Virginia yang didampingi Kasi Intel, Mujib Syaris dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Budi Sulistyo, menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara.
“Soal kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan di 21 lokasi atau titik. Bahkan ada 1 desa tidak hanya 1 lokasi saja, tetapi bisa 2-3 lokasi. Pagu anggaran per lokasi bisa mencapai Rp200 juta. Nilai kontraknya bervariasi antara Rp50 juta-Rp200 juta. Acuannya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 62/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terangnya.
Masih menurutnya, bahwasanya sumber dana tersebut digelontor dari APBD Provinsi Jateng 2022. Penanganan perkara ini masuk taraf penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Agustus 2023 lalu. Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa dan seorang saksi ahli.
“Penyidik dalam waktu dekat berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya. Nanti kami ke sana [BPKP]. Biar cepat nanti. Dari sembilan desa di Mondokan itu hanya dua desa yang tidak masuk, yakni Jekani dan Tempelrejo,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel, Mujib Syaris, juga menerangkan, bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah mengurangi volume pekerjaan jalan, seperti lebar, panjang, dan ketebalannya yang tak sesuai spek. Dia menerangkan perhitungan teknis di 21 lokasi itu sudah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen.
Lanjut dia, pekerjaan fisik yang dibiayai Pemprov itu tidak hanya jalan, ada juga pembangun talut, cor beton, dan yang lainnya. Akan tetapi saat ini penyidik fokus pada pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan pihak ketiga. Sedangkan untuk pekerjaan talut dan cor beton, dilakukan secara swakelola.
“Jadi di pekerjaan jalan itu ada indikasi praktik monopoli dari penyedia jasanya,” imbuhnya.* (Awi/tim)












