Jawa Tengah di Sebut Minim Pengawasan, Sindikat Mafia BBM Bersubsidi Masih Gentayangan di Mana-mana. Salah Satu SPBU di Purworejo Tuai Sorotan

PURWOREJO - Mungkin bukanlah hal asing ditemui saat kita melihat terpampang di sebuah SPBU papan pengumuman bertulisan “SPBU TIDAK MELAYANI PEMBELIAN PERTALITE PAKAI JERIGEN”. Kemudian ada lagi di SPBU-SPBU juga ada tulisan telah tertempel pengumuman “KONSUMEN DILARANG MEMBERIKAN UANG TIPS KEPADA OPERATOR MAUPUN PEKERJA SPBU”.
Benarkah teguran dipapan pengumuman disetiap SPBU itu valid, lalu himbauan dari Pertamina itu apakah ada pengawasan khusus dan sejauh apa dalam ketegasannya. Bukankah dijaman serba canggih ini segala fasilitas dipenuhi negara, dari pembentukan Satgas BPH Migas sendiri bagaimana pula kinerja kontrol sosialnya.
Hal inipun akrab mencuat dipublik, dimana dari berbagai banyaknya kejadian diberbagai daerah yang ada, kemudian pada umumnya di Provinsi Jawa Tengah. Besar kemungkinan disebut masih lemahnya pengawasan, sehingga fenomena yang adapun seringkali ditemukan fakta berbagai penyimpangan yang ada diseputar BBM.
Zaman yang serba modern ini untuk monitoring dilapangan terringan dengan memakai CCTV, bahkan alat tersebut pasti selalu ada disetiap SPBU. Lucunya, kalau ada tindakan kriminal mulai dari rampok, maling kotak amal dimushola SPBU sampai ngutil sandal, sontak langsung viral baik dari medsos sampai publik. Bak tragedi besar dari mobil patroli sampai barisan tim lapangan penindak kejahatan langsung bagai busur bertebaran mengejar dan menguak pelaku. Tapi giliran garong eksekutif yang nyelonong secara senyap datang, lokasi SPBU tersebut begitu lengang damai sunyi bak suasana syahdu heningnya malam jum'at kliwon ditengah kuburan yang angker.
Kembali pada laptop, namun sayang pada kenyataannya terkadang yang tim lapangan temukan justru berbalik, tak jarang saat melintas di berbagai titik SPBU wilayah Jawa Tengah yang ada faktanya masih banyak SPBU melayani banyak pembelian menggunakan jerigen maupun armada modif dengan jumlah yang melebihi kapasitas.
Larangan membawa BBM memakai jerigen dikarenakan terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.
Temuan kali ini menyorot disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selain diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar juga ada main mata dengan pihak pengawas SPBU itu sendiri.
Pantauan dilapangan beberapa waktu lalu, aksi beberapa oknum itu beraksi sekitar pukul 21.15 WIB. Dimonitor malam itu, sebuah armada jenis Kijang Panther warna hitam dengan nopol B 2800 HZ pelan tapi pede merayap memasuki lokasi SPBU tersebut.

Ternyata benar, sang driver yang membawa armada itu adalah salah satu pelaku pengangsu. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi jerigen yang berukuran 25-30 literan, dan bergulir keluar masukkan kedalam armada secara bergantian seterusnya.
Selain yang diambil BBM jenis Pertalite, pengangsu juga bergulir membawa jerigen pindah posisi stand ambil BBM yang jenis Solar.
Bak mengambil air dikram rumahnya sendiri saja, oknum pengangsu itu ngalor ngidul didepan semua karyawan juga operator dengan pede menenteng jerigen yang berisi BBM dari SPBU itu. Mungkin karena sudah kegiatan rutin yang terkoordinir dan kongkalikong antara pelaku dengan pihak SPBU, maka aktifitas yang terjadi itu bukanlah kegiatan dan pemandangan yang asing lagi.
Aktifitas di SPBU itupun sengaja terus diamati dan monitor tim lapangan sampai kegiatan pengangsu itu selesai dan semua jerigen yang dibawa armadanya itu penuh. Berbagai pengalaman dilapangan menjadikan sebuah pelajaran berharga, sehingga sistem lebih difokuskan menjadi sebuah artikel data dan rilisan berita.
Hal inipun berdasarkan berbagai pengalaman juga perjalanan dilapangan, ibarat "ORA TAHU MANGAN NONGKO, NANGING KENO PULUTE WAE" menimpa pihak tim. Tak jarang juga desas desus sampai ditelinga, dari berbagai oknum berceloteh mengatakan kalau dari Lembaga tinggi rakyat, Wartawan sampai LSM paling ujung-ujungnya juga cuma duit. Biarpun tidak menutup kemungkinan banyak oknum diluar sana yang ngamen dan menggorok, namun untuk Aliansi Indonesia selama ini komitmen tidak seremeh kelas recehan seperti itu.
Dari sinilah elaktibilitas tertantang serta perubahan sistem dilapangan khususnya di Lembaga dan Media Aliansi Indonesia, baik wilayah Jawa Tengah sampai eks-Soloraya. Maka secara sepakat pihak-pihak tim satu komando menjaga marwah salah satu nama Lembaga yang besar di Indonesia ini.
Sehingga akrab kali setiap melintas dilapangan melihat aktifitas seperti itu, oleh tim justru tidak melaporkan apalagi menabrak ataupun mensidak. Tapi oleh tim ditunggui sampai pengisian pengangsu usai sambil ngopi dan merokok, kalaupun terjadi bertemu pihak pelaku pun sapa ramah santun yang dikeluarkan pihak tim.
Jadi, apabila setiap adanya dilapangan mendapati aktifitas kegiatan mafia BBM itu, yang dilakukan tim adalah menunggu dengan sabar dan bijak. Akan tetapi, tontonan yang ada tak jarang oleh tim menjawil berbagai oknum warga. Baik dari bakul hik, pedagang, pejalan, warga masyarakat sekitar sampai yang nongkrong diarea. Disitulah selaku publik memberikan wacana juga gambaran, serta dimonggokan mau dibawa kemana. Jaman serba android, segala akses pelayanan sampai nomor terkait tercantum ada semua. Sekiranya dikembalikan pada seluruh warga masyarakat, disisi lain segala bentuk pemandangan sangat jelas dan valid didepan mata.
Akhirnya aktifitas si pengangsu di SPBU Trirejo usai sudah, dipintu keluar itulah si driver yang mengendarai armada panther berpapasan dengan salah satu tim lapangan dari anggota awak media. Sekilas adanya obrolan singkat dan tanya jawab, meskipun terlihat ada mimik wajah gugup dari si driver.
"Benar pak, mengambil membeli pertalite dan solar, cuma kecil-kecilan saja kok mas. Ini juga ditampung, dijual kembali pada pemilik Pom Mini/Pertamini," ungkap S driver pengangsu itu.
Kembali wajah si driver makin memerah disaat di konfirmasi terkait kegiatan pengisian pertalite yang menggunakan jerigen itu memiliki surat ijin tidaknya.
"Saya nggak dibawai bose kayak gitu pak, saya hanya kerja dan disuruh bose. Maaf ini sudah ditunggu," ucap S dengan wajah gugup juga nyelonong asal tancap gaas langsung kabur menghilang dikegelapan malam.
Usai mendapati si pengangsu yang kabur, salah satu tim pun sejenak merapat menyapa salah satu pihak operator SPBU itu. Saat dikonfirmasi tentang mekanisme harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen untuk dijual lagi. Kemudian terkait pembelian Pertalite yang menggunakan jerigen jelas dilarang apabila tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
"Sebenarnya ambil BBM berjerigen tidak diperbolehkan, cuma saya hanya sekedar mandat mandor atau pengawas saja pak. Silahkan besok bertanya langsung beliau. Memang kita sering melayani pembeli tersebut, dengan di beri upah per jerigen 2 ribu rupiah," beber salah satu operator yang enggan disebutkan namanya itu.
Berdasarkan uraian tersebut, dari sisi unsur kesengajaan jelas terpenuhi, pihak SPBU berperan sebagai tindak pidana pembantuan, otomatis membantu pelaku diranah penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum atau penyimpanan tanpa izin.
Padahal pembelian yang menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan Menteri ESDM nomor 8 Tmtahun 2012 perihal mencantul soal larangan dan bagaimana keselamatannya, yang jelas secara detail bagaimana tentang konsumen pengguna serta soal SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Disisi lain, bagaimana regulasi terkait juga telah tertuang jelas bagaimana mekanisme perihal aturan pemerintah yang sesuai dari SOP. Dalam hal inipun, seputar dunia mafia BBM Ilegal pada dasarnya juga merupakan tamparan keras bagi pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum baik diwilayah Jawa Tengah, khususnya wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, pada dasarnya kelonggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi sendiri, otomatis sangat jelas membuat kiprah mafia BBB bersubsidi melenggang kangkung melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, sehingga mau tak mau mendirikan baik pangkalan maupun gudang.
Perihal aturan yang dapat menjerat SPBU sendiri secara jelas tertuang pada pasal 56 KUHP yang menerangkan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan, yaitu dengan unsur: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.*(tri/tim/red)
Editor: Awi












