Heboh Soal Kecurangan SPBU Milik Pemkab Sragen, Tiap Malam di Duga Layani Pembelian Solar Bersubsidi Dalam Jumlah Banyak. Pengangsu Pakai Armada Modif

Heboh Soal Kecurangan SPBU Milik Pemkab Sragen, Tiap Malam di Duga Layani Pembelian Solar Bersubsidi Dalam Jumlah Banyak. Pengangsu Pakai Armada Modif
Foto: Aktifitas SPBU Nglangon Milik Pemkab Sragen hendak melayani armada modif pengangsu solar. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 25 Jun 2023  19:09

SRAGEN - PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Hal tersebut menyusul ditemukannya SPBU di Nglangon milik Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diam-diam berlaku curang dan diduga kerap menjual BBM solar subsidi ke perusahaan/industri bahkan tiap malam hari. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam jumpa pers dan beberapa publik waktu lalu juga mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak SPBU nakal di berbagai wilayah Indonesia. Utamanya jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi. pihaknya bakal mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Bila terbukti melanggar ketentuan bisa kita berikan sanksi tegas. Selain sanksi pidana itu sendiri," ujar Irto beberapa waktu lalu. 

Lanjutnya, apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disisi lain akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Data yang dihimpun, kecurangan yang dilakukan SPBU milik Pemkab Sragen yakni diduga melayani pembelian Solar Subsidi dengan pengangsu yang memakai armada modif dan jerigen dalam jumlah banyak. Bahkan aksi curang itupun bahkan langsung dipergoki hingga disidak langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sementara itu, Direktur Perumda Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen, Supriyadi membenarkan soalntemuan penjualan Solar Subsidi tidak wajar di salah satu SPBU milik Pemkab Sragen hingga terungkap usai BPH Migas melakukan sidak di SPBU Nglangon beberapa waktu lalu.

Dia juga mengaku kepergok petugas langsung hingga terekam CCTV saat karyawan SPBU sedang melayani pembelian Solar Subsidi dengan jumlah banyak.

"" Benar BPH Migas sidak ke Sragen dan ditemukan pembelian BBM bersubsidi, ada yang membeli memakai jerihen juga yang dilayani oleh karyawan,"" ungkapnya.

Saat didesak mengungkapkan terkait total penyimpangannya, ia tidak mengetahui secara pasti berapa total penyimpangan penjualan Solar Subsidi tersebut. Alasan Supriyadi katanya kecolongan mengenai pengawasan penjualan BBM bersubsidi. Alasan lain lantaran aktivitas transaksi penjualan BBM bersubsidi tidak wajar itu dilakukan saat malam hari.

"Kami mohon maaf, jika misalnya terjadi kesalahan, saya sendiri juga kaget, karena rata-rata transaksi dilakukan saat malam hari," terangnya.

Konsekwensi yang terjadi pada akhirnya pihak sudah menjatuhkan sanksi kepada 3 karyawan yang melayani penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar tersebut berupa skorsing selama 3 bulan. Kemudian dari ketiga karyawan tersebut juga tidak dapat mendapatkan haknya berupa upah. Disisi lain juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kejadian tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.

"Pembinaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujarnya.

Sementara itu, SPBU Nglangon masih menunggu surat resmi dari Pertamina terkait sanksi yang akan diberlakukan. Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. (Tim) 

TAG:
#curang
#spbu
#nakal
#pemkab
#sragen
Berita Terkait
Akrab Adanya Kelangkaan Bahan Bakar, SPBU Bandungan Semarang di Duga Ada Main Dengan Para Pengangsu BBM Pertalite
Akrab Adanya Kelangkaan Bahan Bakar, SPBU Bandungan Semarang di Duga Ada Main Dengan Para Pengangsu BBM Pertalite
Akrab Adanya Kelangkaan Bahan Bakar, SPBU Bandungan Semarang di Duga Ada Main Dengan Para Pengangsu BBM Pertalite
Akrab Adanya Kelangkaan Bahan Bakar, SPBU Bandungan Semarang di Duga Ada Main Dengan Para Pengangsu BBM Pertalite
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita