Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi Ternyata Anak Hakim MA yang Korting Hukuman Sambo cs

Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi Ternyata Anak Hakim MA yang Korting Hukuman Sambo cs
Foto: Mantan hakim MA Suhadi (kiri), Danu Arnan (kanan).
HUKUM
Minggu, 17 Mar 2024  23:04

Mantan hakim, Danu Arman yang pernah dipecat karena menggunakan sabu, kembali aktif sebagai PNS.

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman.

Kini, Danu Arman bertugas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.

Profil Danu Arman pun sudah eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sebelumnya Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023 yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Dari penelusuran AliansiNews ID, Danu Arman ternyata bukan baru sekali itu tersangkut masalah.

Pada tahun 2019 Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar, padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri.

Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

Penelusuran berukutnya, didapati ternyata Danu Arman anak dari mantan Hakim MA Suhadi.

Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.

Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung pun sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.

Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Suhadi bertindak selaku ketua majelis dengan Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Ada dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya. Alhasil, putusan majelis hakim tetap mengubah hukuman Ferdy Sambo cs.

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. (*)

TAG:
#hakim
#mahkamah agung
#sambo
Berita Terkait
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi terhadap Sembilan Hakim
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi terhadap Sembilan Hakim
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi terhadap Sembilan Hakim
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi terhadap Sembilan Hakim
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
Indeks Berita