Galian C Sepanjang Jalan Sukolilo-Prawoto Pati Bikin Resah Warga, Jaminan Reklamasi Tambang di Pertanyakan

Galian C Sepanjang Jalan Sukolilo-Prawoto Pati Bikin Resah Warga, Jaminan Reklamasi Tambang di Pertanyakan
Foto: Aktivitas pertambangan di salah satu kawasan sepanjang Jalan Sukolilo-Prawoto, belum lama ini. (dok)
SOLO RAYA
Kamis, 13 Apr 2023  03:15

PATI – Lagi-lagi bikin resah warga, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Pegunungan Kendeng, Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah kini semakin marak. Salah satunya di sepanjang Jalan Sukolilo-Prawoto yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Hal tersebut diungkapkan Wali-SHL dan mempertanyakan sikap pihak berwenang yang terkesan mengabaikan aktivitas pertambangan tak berizin tersebut.

Pasalnya sesuai regulasi, diatur bahwasaya penambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP).

Berdasarkan informasi dari Perkumpulan Warga Perduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, hanya ada satu perusahaan tambang berizin. Angka itu dari total puluhan pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kemudian dalam regulasi tersebut juga mengatur bahwa pihak penambangan berkewajiban memberikan jaminan reklamasi atau pasca-tambang. Namun hingga sejauh ini, Wali-SHL tak pernah melihat perusahaan tambang yang menunaikan kewajibannya.

“Dari dulu tidak pernah ada reklamasi. Jadi kesannya ini tidak ada pengawasan. Itu yang menjadi pertanyaan warga. Kami ini masyarakat terdampak langsung. Kenapa pertambangan tidak berizin itu masih berjalan?, ungkap Ketua Wali-SHL Sutrisno saat bertemu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, belum lama ini.

Terpisah, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo juga membenarkan pernyataan tersebut. Di mana, penambangan berkewajiban memberikan jaminan reklamasi sesuai regulasi yang ada.

“Di dalam izin pertambangan salah satu yang menjadi kewajiban penambangan adalah memberikan jaminan reklamasi terhadap aktivitas pertambangan mereka. Apalagi pertambangan sudah selesai,” ujar dia.

Lanjut Tulus, terkait tehnisi tidak bisa menjelaskan karena bukan kewenangan pemerintah daerah. Ia hanya menyebut bahwa perusahaan tambang harus menjalankan hal tersebut.

“Secara teknis seperti apa tentang dana yang di titipkan bukan ranah kami. Kami secara teknis tidak tahu itu. Tapi jelas itu karena menjadi syarat izin tambang harus ada jaminan reklamasi,” tandasnya. (jog/bmb) 

TAG:
#warga resah
#galian c
#reklamasi
#pati
Berita Terkait
Pengelola Galian C Ilegal di Todanan Blora Ditangkap, Kini Aktifitas Tambang Untuk Urug Lengang Sepi
Pengelola Galian C Ilegal di Todanan Blora Ditangkap, Kini Aktifitas Tambang Untuk Urug Lengang Sepi
Pengelola Galian C Ilegal di Todanan Blora Ditangkap, Kini Aktifitas Tambang Untuk Urug Lengang Sepi
Pengelola Galian C Ilegal di Todanan Blora Ditangkap, Kini Aktifitas Tambang Untuk Urug Lengang Sepi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita